Segera Disidang, Ini Tampang Empat Tersangka Korupsi Korupsi Bank Jatim Kepanjen Malang Rp170 Miliar

- 17 Juni 2021, 20:04 WIB
Empat tersangka korupsi Bank Jatim Kepanjen Malang yang segera disidang di Pengadilan Tipikor Surabaya
Empat tersangka korupsi Bank Jatim Kepanjen Malang yang segera disidang di Pengadilan Tipikor Surabaya /Istimewa

ZONA SURABAYA RAYA - Kasus dugaan korupsi kredit fiktif Bank Jatim Cabang Kepanjen, Malang, yang disebut merugikan negara Rp170 miliar memasuki babak baru. Setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21), para tersangka diserahkan jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen, Kamis, 17 Juni 2021.

"Sebelum diserahkan kepada JPU, para tersangka terlebih dahulu menjalani tes kesehatan dan swab antigen dan dinyatakan negatif," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Fathur Rohman, SH, Kamis 17 Juni 2021.

Informasi dari Kejati Jatim, berkas perkara korupsi Bank Jatim Kepanjen Malang dinyatakan lengkap pada Selasa, 15 Juni 2021.

Kemudian empat tersangka ditahan oleh JPU di Cabang Rumah Tahanan Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Mereka ditahan selama 20 hari sejak 17 Juni 2021.

Baca Juga: Advokat Wanita yang Siksa ART hingga Paksa Makan Kotoran Anjing Segera Disidang di PN Surabaya

Keempat orang tersangka itu antara lain Kepala Bank Jatim Cabang Kepanjen, Ridho Yunianto. Lalu, karyawan Bank Jatim bagian penyedia kredit Edhowin Farisca Riawan, Koordinator Debitur Dwi Budianto, dan Kreditur Andi Pramono.

Empat tersangka korupsi Bank Jatim Kepanjen Malang diserahkan ke JPU Kejari Kepanjen
Empat tersangka korupsi Bank Jatim Kepanjen Malang diserahkan ke JPU Kejari Kepanjen Istimewa

Penahanan Rutan para tersangka dilakukan atas dasar subyektif dan obyektif. Tersangka disangka melanggar primair pasal 2 sub psl 3 UU Tindak Pidana Korupsi (TPK) jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun.

"Alasan lain dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti," terang Fathur.

Baca Juga: Serahkan Kajian Gugatan, Forum Begandring Soerabaia Minta Pemkot Setop Sementara Peringatan Hari Jadi Surabaya

Selanjutnya Penuntut Umum akan segera melengkapi surat dakwaan guna dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Surabaya.

Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim Rudi Irmawan mengungkapkan nilai kerugian dalam perkara kredit fiktif Bank Jatim Kepanjen mencapai Rp170 miliar. Ini berdasarkan perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jatim.

Kasus dugaan korupsi Bank Jatim Cabang Kepanjen ini bermula dari proses realisasi kredit yang diberikan Bank Jatim Cabang Kepanjen kepada 10 kelompok debitur dalam kurun waktu 2017 hingga September 2019. Tercatat masing-masing kelompok debitur berjumlah tiga hingga 24 anggota.

Baca Juga: Gantikan Almarhum sang Ayah jadi Badut Jalanan, Tangis Cindy Pecah saat Diolok-olok Teman dan Tetangganya

Keempat tersangka itu saling kongkalikong demi mencairkan kredit tersebut, kendati tahapan pengajuannya tidak ada satupun yang memenuhi persyaratan.
"Modusnya adalah memakai nama-nama orang lain untuk menerima pencairan kredit. Seolah-olah persyaratan yang diajukan oleh debitur telah lengkap," jelas Rudi Irmawan.

Lantaran proses pencairan yang tak layak itu, kredit yang sudah dicairkan tak bisa terbayar, sehingga cicilannya dinyatakan macet. Rudi menandaskan hasil audit BPKP Perwakilan Jatim yang menyatakan kerugian Negara dalam perkara ini mencapai Rp170 miliar menjadi berkas pelengkap.***

Editor: Ali Mahfud


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x