Advokat Wanita yang Siksa ART hingga Paksa Makan Kotoran Anjing Segera Disidang di PN Surabaya

- 17 Juni 2021, 14:44 WIB
Kasus penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) dengan tersangka Firdaus Fairus saat dirilis Polrestabes Surabaya.
Kasus penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) dengan tersangka Firdaus Fairus saat dirilis Polrestabes Surabaya. /Dok. Zona Surabaya Raya

 

ZONA SURABAYA RAYA  - Setelah diteliti, berkas perkara penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) dinyatakan lengkap atau P21. Artinya Firdaus Fairus (54), advokat wanita di Surabaya yang berstatus tersangka dalam waktu dekat akan disidangkan.

Menurut Kasi Pidum Kejari Surabaya, Farriman Isandi Siregar, setelah dinyatakan P21, pihaknya menunggu pelimpahan tahap II (barang bukti dan tersangka) dari penyidik Polrestabes Surabaya.

“Berkasnya sudah P21. Untuk tahap II-nya kita tinggal menunggu pelimpahan dari penyidik kepolisian," kata Farriman saat dikonfirmasi awak media, Kamis, 17 Juni 2021.

Seperti diketahui, kasus penganiyaan berawal dari Firdaus mengantarkan EAS ke lingkungan pondok sosial (Liponsos) Surabaya. Firdaus mengatakan jika asisten rumah tangganya tersebut mengalami gangguan kejiwaan.

Baca Juga: Mulai Hari Ini, Masuk Madura Diswab Antigen di Jembatan Suramadu Sisi Bangkalan

Namun saat dirawat petugas menemukan kejanggalan pada tubuh EAS yang mengalami banyak luka lebam.

Dari situ korban mengaku dianiaya oleh majikannya, bahkan dipaksa memakan kotoran kucing oleh sang majikan. Dihadapan penyidik kepolisian disebutkan bahwa motif tersangka melakukan penganiayaan tersebut lantaran merasa kesal atas pekerjaan rumah yang dilakukan oleh EAS.

EAS mulai bekerja di kediaman Firdaus sejak April 2020. Namun sejak memasuki Agustus EAS mengalami tindak kekerasan fisik yang berujung pada penahanan terhadap Firdaus.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x