ZONA SURABAYA RAYA - Berdasarkan keputusan pemerintah tidak memberangkatkan jamaah haji pada musim haji 2021/1442 Hijriah karena pertimbangan pandemi COVID-19 sebanyak 183 calon haji di Madiun batal berangkat.
Kepala Kemenag Kota Madiun Ahmad Munir mengatakan, calon jemaah haji asal Kota Madiun yang ditunda keberangkatannya dua kali berturut-turut pada tahun 2020 dan 2021 ini sebanyak 183 orang.
"Sebanyak 183 calon haji yang dijadwalkan berangkat ini sudah divaksin COVID-19 semua. Namun, sesuai keputusan pusat, pemerintah tidak memberangkatkan jamaah haji pada musim haji 2021/1442 Hijriah," katanya.
Munir menjelaskan ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan pemerintah menunda kembali keberangkatan haji tahun ini, salah satunya mementingkan kesehatan dan keselamatan jiwa jamaah.
Terlebih, saat ini kasus aktif COVID-19 secara nasional mengalami peningkatan.
Sementara, Pemerintah Arab Saudi belum memberikan akses jamaah asal Indonesia melaksanakan ibadah haji ke Tanah Suci. Ia meminta para calon haji bersabar, karena ibadah haji merupakan suatu panggilan.
"Pemberangkatan haji tahun 2021 kembali ditunda seperti tahun 2020. Kalau tahun 2020, pemerintah lebih cepat mengambil keputusan pembatalan keberangkatan haji, yaitu 10 hari setelah Idul Fitri. Sedangkan tahun ini, diumumkan 22 hari setelah Idul Fitri," kata dia.
Pengumuman penundaan 22 hari setelah Idul Fitri tersebut, karena Pemerintah Indonesia berupaya maksimal untuk berkoordinasi dengan pihak Arab Saudi. Namun, akhirnya tetap diputuskan untuk kembali tidak memberangkatkan jamaah haji pada musim haji tahun ini.