Biadab! Seorang Bapak di Tuban Ini Setubuhi Putri Kandungnya hampir Setiap Hari

- 2 Juni 2021, 17:22 WIB
ILUSTRASI
ILUSTRASI /NET/

ZONA SURABAYA RAYA - Seorang bapak di Kabupaten Tuban, Jawa Timur tega merudapaksa putri kandungnya berkali-kali. Bahkan, aksi bejatnya itu dilakukan hampir setiap hari.

Adalah Priyono (45) yang tega menodai anak kandungnya sendiri. Warga Kecamatan Montong itu terungkap mengeksekusi aksi biadabnya itu hampir setiap hari.

Priyono kini sudah ditangkap polisi dan mendekan dibalik ruang tahanan Polres Tuban untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga: Melanggar Aturan Lalu Lintas, Siap-siap Tertangkap Mobil INCAR Polda Jatim, Begini Kecanggihannya

Kepada petugas, Priyono mengaku dalam pengaruh alkohol ketika menyetubuhi putri kandungnya. Aksi persetubuhan itu dilakukan di ruang tamu, hampir setiap malam.

"Saya mabuk, saya tidak sadar," aku Priyono seraya tertunduk menyesal di Mapolres Tuban, Rabu, 2 Juni 2021.

Yang lebih bikin miris adalah ketika Priyono mabuk, dia tidak merasa kalau yang dia setubuhi adalah putri kandungnya sendiri.

"Saya menyesal, saya mabuk sampai saya tidak tahu kalau memperkosa anak saya," aku Priyono lagi.

Baca Juga: Bersaing dengan Jenderal Andika, Laksamana Yudo Margono Dijagokan Jadi Panglima TNI

Di tempat yang sama, Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono menceritakan, aksi bejat Priyono itu dilakukannya mulai bulan Mei 2021 di rumahnya sendiri.

Menurut pengakuan korban, sambung Kapolres Ruruh, hampir setiap hari aksi bejat bapaknya itu dilakukan di ruang tamu pada malam hari.

Berdasarkan penyelidikan polisi, Priyono diketahui sudah pernah menikah sebanyak tiga kali. Semua pernikahannya itu berakhir dengan perceraian.

Baca Juga: Aksi Joget TikTok Kakak Beradik Penderita Treacher Collins Syndrome Ini bakal bikin Hatimu Meleleh

"Jadi, si pelaku ini cerai dengan istri dan tinggal di rumah cuma dengan putrinya," papar Kapolres Ruruh.

Korban, lanjut Kapolres, mengaku tidak berani melawan aksi bejat bapaknya itu. Hingga pada suatu hari, korban meminta bantuan saudaranya untuk merekam aksi persetubuhan oleh sang bapak.

"Minta tolong saudaranya untuk merekam lalu melapor ke polisi. Ini dilakukan hampir setiap hari karena mabuk," papar Kapolres Ruruh.

Pada kasus ini, polisi menyita pakaian korban, kepingan vcd serta fotokopi ijazah korban. Priyono dijerat UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman pidana 15 tahun penjara. ***

Editor: Gita Puspa Ningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x