Ultimatum KPK: Panggilan Kembali untuk Bupati Sidoarjo, Muhdlor Ali!

26 April 2024, 07:09 WIB
Ilustrasi KPK.* /ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

ZONA SURABAYA RAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperketat sikapnya terhadap siapa pun yang mencoba menghalangi proses penyidikan terhadap Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali.

KPK siap menerapkan Pasal 21 UU Tipikor kepada siapa pun yang menghalang-halangi kasus korupsi yang menyeret Muhdlor.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menegaskan kembali bahwa KPK meminta kerja sama dari pihak yang bersangkutan untuk hadir dalam proses penyidikan.

Baca Juga: Ditjen Pajak Jatim Ungkap Jaringan Penipuan Pajak, Begini Kronologi Kasus CV ST di Sidoarjo

"Kami tegaskan, KPK tidak akan ragu untuk menindak tegas apabila ada pihak yang mencoba menghalangi atau merintangi proses penyidikan," ujarnya pada Kamis 25 April 2024.

Sebelumnya, tim penyidik KPK melakukan kunjungan ke RSUD Sidoarjo Barat untuk memeriksa kondisi kesehatan Muhdlor.

"Pada Selasa 23 April 2024, tim penyidik langsung memeriksa kondisi Bupati Sidoarjo di RSUD Sidoarjo Barat," tambah Ali pada Rabu 24 April 2024.

Ali menjelaskan bahwa setelah memeriksa kondisi Muhdlor, penyidik menemukan bahwa kesehatannya sudah membaik dan bisa diperbolehkan untuk rawat jalan.

Baca Juga: Kasasi KPK Terhadap Bupati Mimika Berbuah Hasil, Empat Tersangka Korupsi Gereja Kingmi Dibekuk

"Berdasarkan informasi terkini, kondisinya sudah memungkinkan untuk menjalani perawatan rawat jalan," jelasnya.

Dengan demikian, tim penyidik telah menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Muhdlor pada Jumat, 3 Mei 2024.

Sebagai tersangka dalam kasus pemotongan dana ASN BPPD Sidoarjo, Muhdlor akan dimintai keterangan terkait dugaan korupsi tersebut.

KPK sebelumnya telah mempertanyakan keaslian surat sakit yang diberikan oleh Muhdlor kepada penyidik, yang menyatakan ketidakhadirannya saat dipanggil oleh KPK.

Muhdlor sendiri telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menentang penetapan status tersangka terhadap dirinya.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, PPATK Serahkan Data Transaksi Keuangan ke KPK

Dengan penjadwalan ulang pemeriksaan ini, KPK tetap berkomitmen untuk menyelesaikan kasus dugaan korupsi ini secara transparan dan adil, sambil memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.***

Editor: Timothy Lie

Sumber: KPK rri.co.id ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler