Dugaan Korupsi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, PPATK Serahkan Data Transaksi Keuangan ke KPK

19 April 2024, 21:30 WIB
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor jadi tersangka korupsi pemotongan insentif ASN /Kolase ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

ZONA SURABAYA RAYA- Bukti dugaan korupsi pemotongan insentif ASN senilai Rp2,7 miliar dengan tersangka Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor terus dikumpulkan penyidik KPK. Salah satunya data transaksi keungan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor.

Terbaru, KPK telah menerima data transaksi keuangan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor itu dari Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut penyerahan data transaksi keuangan Gus Muhdlor atas permintaan KPK, terkait dugaan kasus korupsi yang menjerat orang nomor satu di Sidoarjo tersebut.

Baca Juga:

Mengenai jumlah transaksi keuangan Gus Muhdlor, Ivan Yustiavandana, enggan membocorkannya. Namun kuat dugaan transaksi tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang kini disidik KPK.

"Untuk kasus Sidoarjo memang kami mendapat permintaan koordinasi dari teman-teman KPK. Terkait substansi kasus tanyakan ke KPK ya, tanyakan ke KPK ya, teman-teman di sana yang menindaklanjuti data kami," kata Ivan dikutip dari laman resmi RRI, Jumat 19 April 2024.

Dalam kasus ini, KPK telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali. Pencegahan dilakukan dalam kasus dugaan pemotoangan dana ASN BPPD Sidoarjo.

Pencegahan dilakukan selama enam bulan kedepan. Hal ini dilakukan guna mempermudah proses penyidikan dalam kasus ini.

Terkait kasus ini, KPK juga membenarkan bahwa Muhdlor telah menjadi tersangka. Meski demikian, pengumuman secara terbuka belum disampaikan KPK, termasuk terkait detail kasus tersebut.

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengkonfirmasi bahwa tim penyidik KPK sudah menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di BPPD Kabupaten Sidoarjo.

"KPK belum dapat menyampaikan spesifik identitas lengkap pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, peran dan sangkaan pasalnya hingga nanti ketika kecukupan alat bukti selesai dipenuhi semua oleh tim penyidik. Namun kami mengonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021-sekarang," papar Ali Fikri.

Ali menerangkan penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan analisa dari keterangan para pihak yang diperiksa sebagai saksi termasuk keterangan para tersangka dan juga alat bukti lainnya.

Namun saat akan diperiksa Jumat, 19 April 2024, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tidak memenuhi panggilan penyidik KPK dengan alasan sakit dan sedang dirawat di RSUD Sidoarjo Barat di Krian.

"Yang bersangkutan tidak hadir, memang ada surat dari penasihat hukumnya bahwa yang bersangkutan hari ini tidak bisa hadir. Alasan sedang dirawat di RSUD Sidoarjo Barat," sebut Ali Fikri.

Kuasa hukum Bupati Sidoarjo, Mustofa Abidin menyatakan pihaknya berencan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Gus Muhdlor oleh KPK.

"Selaku warga negara yang baik beliau (Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor) menghormati keputusan KPK. Saat ini tengah mempersiapkan upaya hukum (praperadilan)," kata Mustofa dalam pernyataan sebelumnya. ***

Editor: Ali Mahfud

Tags

Terkini

Terpopuler