2 Tersangka Pemalsu Kontrak Fiktif Senilai Rp 11 Miliar, Diamankan Subdit Hardabangta Ditreskrimum Polda Jatim

19 April 2024, 12:30 WIB
2 Tersangka Pemalsu Kontrak Fiktif Senilai Rp 11 Miliar, Diamankan Subdit Hardabangta Ditreskrimum Polda Jatim  /Anto H

 

ZONA SURABAYA RAYA -  Aksi dua tersangka pelaku penipuan dan penggelapan yang merugikan konsumennya hingga Rp11 Miliar lebih, untuk sementara berhenti karena ditahan Subdit Hardabangtah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur.

Hal ini diungkapkan Kasubdit II Hardabangtah AKBP Aris Purwanto hasil pengungkapan ini mengamankan dua tersangka inisial TJW dan HH.

"Tersangka TJW ini selaku pemegang saham PT MBS, kemudian tersangka HH selaku Direktur PT MBS yang ditunjuk oleh tersangka TJW," kata Kasubdit II Hardabangtah AKBP Aris Purwanto, Jumat,19 April 2024.

Baca Juga: Begini Kata Dirlantas Polda Jatim Soal Gelar Apel Siaga Malam Takbir Hari Raya Idul Fitri 1445 H

Masih kata Aris, bahwa kedua tersangka ini melakukan tindak pidana penipuan dengan  menggunakan kontrak fiktif dan mencari pemodal.

"Untuk korban nya dari PT DJM yang memberikan modal (PT MBS) terkait dengan kontrak pengangkutan di PT Mayora, padahal kontrak tersebut fiktif," lanjut dia.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan bahwa tersangka TJW mendapat keuntungan Rp4,5 miliar, kemudian tersangka HH mendapat keuntungan Rp141 juta.

Sementara modus yang dilakukan kedua tersangka, bahwa kedua tersangka baik direktur maupun pemegang saham dari PT MBS, mengajak kerjasama PT DJM. Sehingga PT DJM tertarik dengan kontrak yang ada yang dijanjikan keuntungan sebesar Rp5-9 juta setiap truk.

"Penipuan dan penggelapan yang dilakukan tersangka ini terkait dengan jasa pengangkutan ekspedisi," sebutnya.

Baca Juga: Polda Jatim dan Pertamina Lakukan Pengecekan di SPBU dan SPBE Jamin Kelancaran Mudik Lebaran

"Sehingga korban memberikan modal dengan cara mentransfer Rp7 miliar kepada empat vendor kemudian ke PT MBS sebesar Rp4,3 miliar," tambahnya.

Disebutkan, bahwa dari modal yang sudah di transfer oleh korban kepada tersangka untuk modal pengangkutan tidak diberikan kepada pemodal, tetapi uang Rp4,5 miliar masuk ke tersangka DJW dan Rp141 juta masuk ke tersangka HH, sehingga total kerugian sebesar Rp11,200 miliar.

"Kedua tersangka kini sudah dilakukan penahanan di Rutan Polda Jatim dengan dikenakan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP penipuan dan penggelapan dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara," tegas dia.

Sedangkan barang bukti yang diamankan rekening dari pengiriman dari PT DJM kepada PT MBS dan juga rekening PT DJM ke vendor yang ada termasuk aliran dana PT MBS kepada para tersangka DJW maupun HH dan kontrak kerjasama.

Khusus tersangka DJW masih ada 7 LP satu terkait laporan pengangkutan dan 6 LP terkait perumahan di Royal City, Menganti, Gresik. Sampai saat ini masih dilakukan proses penyidikan maupun penyelidikan.

Baca Juga: Satgas Pangan Polda Jatim Cek Harga Bapokting, Begini Hasilnya

"Bagi masyarakat atau korban bisa melaporkan ke Subdit II Hardabangtah dengan menghubungi Hotline 081336231994," tutup dia.

Sementara hubungan kedua tersangka bahwa tersangka DJW selaku pemegang saham menunjuk tersangka HH sebagai Direktur, jadi yang mengendalikan ini adalah tersangka DJW untuk mencari korban dan yang menjadi korban saat ini adalah PT DJM.***

Editor: Timothy Lie

Tags

Terkini

Terpopuler