Kisah Pelarian Di Balik Transaksi COD iPhone, Bilang Mau Eh, Malah Dibawa Kabur, Akhirnya Dijemput Polisi

19 Desember 2023, 16:45 WIB
iPhone 15 series /Ibox

ZONA SURABAYA RAYA - Kejadian luar biasa terjadi di Tulungagung ketika transaksi jual-beli HP jenis iPhone 12 Pro Max dengan metode COD di JL. P. Diponegoro berujung pada kejadian yang tak terduga.

Tersangka berinisial IM (20) dari Desa Ringinpitu, Kedungwaru, Tulungagung, setelah melakukan transaksi, 'membawa kabur' HP milik korban berinisial B (warga Desa Batangsaren, Kauman, Tulungagung) pada Kamis, 7 Desember 2023, sekitar pukul 22.30 WIB.

Berita mengejutkan ini akhirnya menjadi sorotan setelah Resmob Macan Agung Sat Reskrim Polres Tulungagung berhasil menangkap tersangka IM di rumahnya.

Baca Juga: Rusak Sebelum Waktunya, KPU Tulungagung Temukan Logistik Pemilu 2024 Terkendala

Menurut Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi, kejadian bermula saat korban melakukan COD untuk menjual HP jenis iPhone 12 Pro Max kepada tersangka.

Namun, setelah transaksi, tersangka meminta untuk memeriksa HP kepada 'temannya' dan tidak pernah kembali.

Kasus ini menjadi sorotan karena tersangka menggunakan modus COD untuk 'membawa kabur' barang tanpa kesepakatan jual-beli yang jelas.

Baca Juga: Info Terkini Tulungagung, 9 Kecamatan Dinyatakan Rawan Bencana di Awal Musim Hujan 2023-2024

Polisi berhasil mengamankan tersangka pada Jumat, 15 Desember 2023, beserta barang bukti berupa HP iPhone 12 Pro Max, dusbook, dan nota pembelian.

Kejadian unik ini menjadi pelajaran tentang risiko transaksi COD serta pentingnya kehati-hatian dalam berbisnis, memperingatkan akan potensi modus penipuan yang semakin canggih dalam perdagangan sehari-hari.***

Editor: Timothy Lie

Sumber: Polres Tulungagung

Tags

Terkini

Terpopuler