ZONA SURABAYA RAYA - Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Muchammad Nur, mengungkapkan bahwa tersangka DA, seorang pelatih bela diri dari Ngunut Tulungagung, belum memiliki lisensi yang diperlukan untuk melatih.
Dalam hasil pemeriksaan terhadap tersangka yang berusia 25 tahun itu, polisi menemukan bahwa ia belum memiliki izin resmi sebagai pelatih bela diri.
Nur menjelaskan bahwa meski tersangka melakukan pelatihan setelah ditunjuk di wilayahnya, pihak kepolisian akan tetap memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, tersangka DA sempat diperiksa oleh polisi sebagai saksi sebelum akhirnya statusnya dinaikkan menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana kekerasan.
Peristiwa ini menyebabkan korban, pelajar asal Ngunut Tulungagung dengan inisial REB, meninggal dunia setelah mengikuti latihan bela diri bersama tersangka.
Nur menambahkan bahwa diduga korban mengalami cedera serius di tubuhnya dan sempat menjalani perawatan di rumah sakit sebelum meninggal dunia.***