Polda Jatim Bongkar Kasus Jual Konten Asusila Libatkan Anak di Bawah Umur, Begini Modusnya

10 November 2023, 17:00 WIB
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Dirmanto dan Kasubdit Siber AKBP Henri Novere Santoso saat merilis kasus asusila yang libatkan anak di bawah umur /Zona Surabaya Raya/Antok

ZONA SURABAYA RAYA - Lewat patroli siber, Ditreskrimsus Polda Jatim Subdit Siber V Jumat, 10 November 2023 membongkar kasus penjualan konten asusila. Tersangka bernama First Nanda Jerry Chris Tantio. Saat ini masih dalam pemeriksaan.

Menurut Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Dirmanto didampingi Kasubdit Siber AKBP Henri Novere Santoso pengungkapan ini terbongkar pihaknya melakukan patroli Siber dan berhasil mengungkap kasus ini.

"Ini merupakan hasil patroli siber yang dilakukan Ditreskrimsus polda jatim, sehingga LP model A, dan berhasil membongkar penjualan konten asusila dibawah umur," kata Kabid Humas Dirmanto.

Dari pengungkapan ini polisi amankan tersangka First Nanda Jerry Chist Tantio
18, warga Dusun Dayu, Pasuruan, Prigen, Dayurejo, Pasuruan, Jawa Timur.

Baca Juga: 5 LIVE SCORE Live Streaming Timnas Indonesia vs Ekuador di Piala Dunia U-17 Malam Ini, Siaran Langsung Gratis

Sedangkan kronologi pengungkapan ini berawal dari pada hari Rabu tanggal 8 Oktober 2023 sekira jam 19.00 WIB. Subdit cyber ditreskrimsus Polda Jatim telah menangkap seorang laki-laki bernama Nanda Jerry di daerah Pasuruan Jawa Timur.

"Setelah dilakukan penangkapan, dilanjutkan dilakukan penggeledahan baik di rumah tersangka maupun di tempat kerjanya, petugas berhasil mengamankan tiga unit HP yang digunakan untuk melakukan kejahatannya," jelas Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Henri Novere Santoso.

" Ternyata dari 3 unit HP ini sudah kita lakukan pemeriksaan laboratorium dan didapatkan bukti-bukti kuat bahwa tersangka telah melakukan tindakan mengupload konten asusila terhadap anak di bawah umur,"paparnya.

Baca Juga: LIVE Score Live Streaming Spanyol vs Kanada di Piala Dunia U-17 2023: Prediksi Skor, H2H, da Susunan Pemain

Modus Tersangka Jual Konten Asusila

Konten asusila yang dibongkar Polda Jatim Zona Surabaya Raya/Antok

Sedangkan modus tersangka, menggunakan akun pribadi miliknya menawarkan konten-konten berupa foto maupun video wanita yang tanpa busana dan beberapa diantaranya adalah anak di bawah umur.

"Dari hasil konten yang dijual tersangka mendapatkan uang sekitar mulai dari Rp 25 ribu hingga Rp 250 ribu. Untuk modus lainnya, tersangka juga menghubungi korban-korban lain, kemudian meminta untuk memajang akunnya untuk meningkatkan popularitas dari akunnya tersebut," beber dia.

Baca Juga: Gibran Terbukti Naikkan Elektabilitas dan Popularitas Prabowo Subianto, Pasangan Calon yang Lain Bagaimana?

Dari pemeriksaan tersangka, imbuh Henri dilakukan pendalaman ditemukan ada sekitar 39 folder yang masing-masing folder berisi foto maupun video yang memuat konten kesusilaan.

Selanjutnya kata Kasubdit Siber tersangka sendiri ini juga menjalani pemeriksaan oleh Ahli sosiologi maupun ITE dan semuanya berpendapat, bahwa tersangka terbukti melakukan tindakan melanggar undang-undang ITE.

"Ternyata pelaku dalam melakukan aksinya mengancam korban, untuk mendapat akun lain. Setelah itu, pelaku dihubungi secara pribadi kemudian diancam kalau tidak mau disebarluaskan nanti yang bersangkutan harus mempromote akun milik pribadi dari tersangka.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 27 ayat 1 undang-undang ITE yaitu setiap orang dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak satu miliar rupiah.***

Editor: Ali Mahfud

Tags

Terkini

Terpopuler