Hacker Lulusan SMP Bobol Website Resmi Pemerintah Malang, Siber Polda Jatim Ungkap Cara Meretas

5 Juni 2023, 19:00 WIB
Hacker Lulusan SMP, Retas Website Milik Pemerintah Malang Diamankan Subdit Siber Polda Jatim /Anto H

ZONA SURABAYA RAYA - Ditreskrimsus Polda Jatim subdit Siber kembali mengamankan tersangka hacker berinisial AR alias AH, 21, warga Dusun Denok Wetan Desa Denok Kecamatan Lumajang.

Pelaku diamankan karena melanggar pasal 32 ayat 1 Jo pasal 48 ayat 1 dan atau pasal 32 ayat 2 Jo pasal 48 ayat 2 undang undang nomer 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana diubah menjadi undang undang RI nomer 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang undang nomer 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto didampingi Wadirkrimsus Polda Jatim AKBP Arman, dan Kasubdit Siber AKBP Henry pengungkapan ini adalah laporan dari Pemkab Malang akunnya yang diretas dan Subdit Siber melakukan patroli Siber dan berhasil mengetahui pelakunya.

Wadireskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman mengatakan, tersangka yang dan tergabung dalam komunitas Cukimay Cyber Team (CCT) ini menggunakan modus menanamkan backdoor file, perangkat lunak github.com/noniod7 yang telah dibuatnya untuk menyusup ke website yang jadi target.

Baca Juga: Di Tangan Wali Kota Eri Cahyadi, Warga Miskin Surabaya Berpenghasilan Rp 4 Juta per Bulan! Kamu Berapa?

"Modusnya sama dengan pelaku hacker yang sudah ketangkap sebelumnya, yaitu melakukan peretasan pada website pemerintah ataupun publik dengan mengirimkan malware melalui backdoor dan menguasai website tersebut," katanya, Senin 5 Juni 2023.

Awalnya, tersangka lulusan SMP itu hunting mencari sasaran. Setelah mendapat target website untuk diretas, ia melakukan Brute Force (serangan brutal) menggunakan XMLRPC BF, yaitu sistem buatannya sendiri.

Sistem itu untuk mendapat username dan password website target. Setelah didapat, tersangka yang beraksi sejak 2021 ini login ke website tersebut dan menyusupkan shell backdoor untuk mendapat data dari website tersebut.

Setelah berhasil meng-upload shell backdoor di dasboard admin, otomatis seluruh data dari website itu dapat diketahui tersangka. Lalu, website itu dijual pada orang lain seharga Rp 25-45 ribu per website.

"Ada ratusan website yang diretas, beberapa diantaranya BPBD, Litbang dan Bappeda milik Pemkab Malang. Motifnya, selain menjual senilai 1,5 sampai 2 Dollar per website, yaitu untuk menunjukkan eksistensi diri sebagai hacker di kalangan komunitas," tambahnya.

Baca Juga: Begini Klarifikasi RSUD Dr Soewandhie Surabaya soal Pasien Meninggal diduga karena Penanganan Lambat

Sebab, kata AKBP Arman tiap Dhoni berhasil meretas website, dirinya selalu memberi marking (tanda) untuk membesarkan nama komunitasnya di kalangan hacker lain.

"Seperti di halaman Pemkab Malang, ini dicantumkan ciri khusus yaitu ada logo bergambar tikus dan bertuliskan Cukimay Cyber Team,"paparnya.

Untuk diketahui, selain meretas website milik Pemkab Malang, Dhoni juga pernah meretas website Bawaslu Bukit Tinggi, Pemprov Papua Barat,

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti laptop, ponsel dan bukti link peretasan puluhan website. Atas perbuatannya,

Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 32 ayat (1) Jo Pasal 48 ayat (1) dan/atau Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 48 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 9 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.***

Editor: Timothy Lie

Tags

Terkini

Terpopuler