Terpidana Korupsi Mantan Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin Dipindah dari Rutan Medaeng

17 April 2023, 21:45 WIB
Hasan Aminudin resmi ditahan KPK /ANTARA/

ZONA SURABAYA RAYA - Mantan Bupati Probolinggo dua periode, Hasan Aminuddin dipindahkan kelapas Kelas 1  Surabaya di Porong Sidoarjo.

Terpidana kasus korupsi ini yang awalnya menempati Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, kini telah dipindahkan ke Lapas Kelas 1 Surabaya Porong setelah vonis kasasinya dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

Kakanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari mengatakan, kalau putusan kasasi Hasan Aminuddin yang telah berkekuatan hukum tetap sudah diterima pihak Rutan sekitar dua pekan lalu.

Baca Juga: Tol Gending Probolinggo Dibuka, Ketua Komisi VI DPR Minta Tol Hingga Paiton Besuki Rampung 2024

Sehingga, karena tidak ada upaya hukum lanjutan, maka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengajukan pemindahan tempat penahanannya.

"Untuk yang menentukan dieksekusi berapa Surabaya, jaksa dari KPK yang menentukan," katanya pada wartawan Senin 17 April 2023.

Menurutnya, kalau pemindahan seperti ini ialah merupakan hal yang biasa.

Namun setelah dilakukan pemindahan, Hasan Aminuddin akan mendapatkan program pembinaan yang lebih lanjut di lapas tersebut.

Karena, hal itu sebagai tempat penahanan sementara. Sedangkan aspek pembinaan di rutan sangat terbatas.

"Kalau di rutan hanya ada bimbingan dan kegiatan, jika di lapas yang bersangkutan (Hasan Aminuddin) lebih bisa mengembangkan potensi, karena programnya lebih banyak," paparnya.

Sementara itu, Kepala Rutan Wahyu Hendrajati menegaskan, kalau pihaknya menerima Hasan Amir Bin dari jaksa KPK pada 14 Juli 2022.

Hasan Aminuddin, ditahan di rutan yang terletak di desa Medaeng Kecamatan tersebut, karena menempuh upaya hukum lanjutan.

"Selama disini, HA (Hasan Aminuddin) mengajukan banding dan kasasi,"kata Hendra.

Dia pun juga mengurai, kalau sedianya Hasan Aminuddin akan dieksekusi pada Jumat pekan lalu. Namun, ada pemberitahuan untuk penundaan eksekusi.

"Akhirnya baru tadi siang (Senin 17 April 2023) sekitar pukul 12.00 WIB, Hasan Aminuddin diantarkan jaksa KPK ke Lapas 1 Surabaya," paparnya.

Perlu diketahui, Hasan Aminuddin ditahan penyidik KPK pada tanggal 31 Agustus 2021.

Kemudian, Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya memberikan vonis melalui putusan dengan nomor  8/Pid.SusTPK/2022/PN Sby tertanggal 2 Juni 2022 dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 2 Bulan.

Namun selanjutnya, Hasan Aminuddin mengajukan banding pada tanggal 8 Juni 2022 tahun lalu.

Sedangkan jaksa KPK, yaitu Arif Suhermanto mengajukan banding pada tanggal 9 Juni 2022.

Sambil menunggu putusan banding itu, Hasan Aminuddin dipindahkan dari Rutan KPK ke Rutan kelas 1 Surabaya pada tanggal 14 Juli 2022.

Namun untuk vonis Pengadilan tinggi Surabaya dengan nomor 39/PID.SUS-TPK/2022/PT SBY tanggal 11 Agustus 2022 menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya. 

Sehingga, jaksa KPK yaitu Arif Suhermanto pantas mengajukan kasasi pada tanggal 2 September 2022.

Akan tetapi, vonis mahkamah Agung dengan nomor 30K/PID.SUS/2023 tertanggal 31 Januari 2023, menolak kasasi jaksa KPK dan memperbaiki keputusan Pengadilan tinggi Surabaya menjadi pidana 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsidi 6 bulan kurungan.

Jasa KPK mengeksekusi putusan mahkamah Agung, tanggal pada tanggal 17 April 2023 dan memindahkan Hasan Aminuddin Ke lepas kelas 1 Surabaya. ***

Editor: Timothy Lie

Tags

Terkini

Terpopuler