Mantan Ketua Demokrat Probolinggo Terancam 9 Tahun Penjara, Nekat Meraba Bagian Sensitif Korban

16 Februari 2023, 14:27 WIB
Ketua DPC Demokrat Kabupaten Probolinggo Terancam 9 Tahun Penjara Akibat Meraba Karyawatinya di Dalam Mobil. /ZONA SURABAYA RAYA/AHMAD SAIFULLAH/

ZONA SURABAYA RAYA - Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Probolinggo Nonaktif, Dedik Riyawan dijerat dengan pasal 289 KUHP.

Pasal 289 KUHP yang menjerat Mantan Ketua DPC Demokrat Kabupaten Probolinggo ini, ialah tentang pencabulan.

Selain itu, Dedi Riyawan yang merupakan pengusaha kuliner di Kota Probolinggo ini, juga terancam hukuman 9 tahun penjara.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa'bani melalui Kasi Humas Polres Probolinggo Kota IPTU Zainullah mengatakan, kalau mantan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Probolinggo ini, diduga melakukan pencabulan.

Baca Juga: Ketua DPC Demokrat Probolinggo jadi Tersangka, Diduga Berbuat Asusila terhadap Wanita 19 Tahun

Korbannya ialah, PTS yang masih berusia 20 tahun yang tak lain merupakan karyawannya sendiri di warung yang dikelolanya itu.

Menurutnya, kalau kasus yang menimpa terhadap Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Probolinggo ini, terjadi pada Rabu 8 Februari 2023 lalu.

Baca Juga: Viral Pria Cabul Incar Penumpang Wanita yang Tertidur di KRL, Ini Kronologi dan Pernyataan Sikap KAI Commuter

Saat itu, kata Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, kalau korban dan pelaku mengantarkan pesanan makanan menggunakan mobil pelaku.

Namun, usai mengantarkan pesanan makanan itu, tangan pelaku sambil meraba bagian sensitif karyawatinya yang saat itu satu mobil.

Sehingga, korban berontak dan meminta diturunkan di jalan ke pelaku. Korban, saat itu turun paksa di tengah jalan tersebut.

Usai turun paksa dari dalam mobil pelaku, korban selanjutnya ditolong oleh tukang becak dan langsung diantarkan ke rumahnya.

Pelakupun langsung menceritakan peristiwa didalam mobil tersebut hingga berujung melaporkan ke Polres Probolinggo Kota.

“Korban bersama orangtuanya melapor ke Mapolres Probolinggo Kota," jelas Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, IPTU Zainullah, Kamis 16 Februari 2023.

Baca Juga: Berbuat Cabul Kepada Karyawati Karena Mabuk Lem Aibon, Anak Jalanan Digulung Polisi

Sehingga, usai menerima laporan adanya dugaan pelecehan terhadap karyawatinya itu, pelaku selanjutnya di panggil oleh penyidik Polres Probolinggo Kota.

Ditambahkan juga, pelaku langsung ditahan di Mapolres Probolinggo Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga: Apes, Niat Cabul Keenam Kalinya Malah Kepergok Warga

"Setelah melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan alat bukti, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap tersangka,"tegasnya.

Pelaku juga dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang pencabulan.

"Ancamannya sembilan tahun penjara," pungkasnya.***

Editor: Rangga Putra

Tags

Terkini

Terpopuler