Polres Bondowoso Ungkap Jual Beli Narkoba melalui Toko Online Terkenal

7 Februari 2023, 13:00 WIB
Polres Bondowoso Ungkap Kasus Narkoba, Didapat Dari Toko Online /Pikiran Bondowoso/

ZONA SURABAYA RAYA - Satreskoba Polres Bondowoso melakukan ungkap kasus penyalahgunaan narkoba dari awal Januari 2023 hingga 6 Februari 2023.

Pengungkapan kasus Narkoba di Polres Bondowoso ini, dilakukan di halaman Mapolres Bondowoso pada Selasa 7 Februari 2023 pagi

Kapolres Bondowoso, AKBP Wimboko menyatakan, pihaknya mengamankan belasan pelaku narkoba dan obat daftar G atau Okerbaya (obat keras berbahaya).

"Ada tiga kasus atau pelaku narkoba, dua orang pengedar dan satu orang pemakai," ujarnya.

Baca Juga: Kampung Tangguh Narkoba di Probolinggo, Lokasinya Dekat Wisata Air Terjun Madakaripura 

Selain itu masih katanya, ada juga kasus edar sediaan farmasi dan polisi mengamankan delapan orang pengedar.

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah sabu sebanyak 2, 40 gram. Pil logo Y sebanyak 3077 (tiga ribu tujuh puluh tujuh) butir.

Baca Juga: Wanita Pemandu Lagu dan Pria Situbondo Tertangkap Kasus Narkoba di Probolinggo, Mereka Lakukan ini di Kamar

Pasal yang dilanggar tindak pidana narkoba pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkoba.

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun," ungkapnya.

Sedangkan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar atau tidak memenuhi standar kefarmasian pasal 197 subs pasal 196 UU RI no 35 tahun 2009 tentang kesehatan.Ancaman hukumnya paling lama 15 tahun.

"Modus operandi untuk kasus narkoba adalah membeli untuk dijual lagi dan setiap paket dengan harga Rp 400 ribu, " Katanya.

Untuk kasus edar sediaan farmasi adalah tersangka diamankan sesaat setelah menjual pil kepada masyarakat umum dan 8 tersangka merupakan penjual atau bandar.

Selain itu, Kapolres Bondowoso juga mengatakan, kalau sabu-sabu diperoleh dari Tanggul Jember yang belum diketahui nama lengkap yang masih saat ini dalam pengejaran.

Baca Juga: 3 Kali Terjerat Kasus Narkoba, Han Seo Hee Memohon Hakim Batalkan Vonis Hukuman Penjara

Sedangkan untuk pil, Y mendapat dari Situbondo dan ada yang didapat dari toko online Lazada.

Oleh sebab itu, kapolres mengingat kan kepada orang tua agar hati-hati dalam mendidik anak.

Jika, ada anak yang sulit tidur, atau insomnia atau keluar keringat yang over, serta gelisah atau anxiety maka wajib untuk dilaporkan ke polisi untuk mendapatkan penanganan.***

Editor: Rangga Putra

Tags

Terkini

Terpopuler