Paksa Pacar Lakukan Hubungan Suami Istri di Tulungagung Pemuda 19 Tahun Terancam Hukuman Penjara

15 Desember 2022, 20:15 WIB
Ilustrasi pemerkosaan. /Kris Delima/WonogiriUpdate

 

ZONA SURABAYA RAYA - Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung berhasil menangkap FM (19) warga Desa Wonorejo, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek pada Jumat 9 Desember 2022.

Kasus remaja 19 tahun asal Tulungagung yang melakukan pemaksaan hubungan suami istri terhadap pacarnya sendiri akhirnya terancam hukuman penjara.

FM diduga menyekap dan memaksa pacarnya sebut saja Kembang, remaja (16) tahun asal Kabupaten Trenggalek untuk melakukan hubungan suami istri.

Dari penangkapan tersebut, Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori mengatakan FM telah dijadikan tersangka dan sudah dilakukan penahanan.

Baca Juga: KPK Geledah Ruangan di DPRD Jatim, Salah Satunya Ruang CCTV 

"Tersangka ditahan di rutan Mapolres Tulungagung. Proses hukum masih berjalan," jelasnya.

Diceritakan bahwa FM dan Kembang awalnya saling mengenal melalui nedia sosial.

Dari perkenalan keduanya itu kemudian sepakat untuk berpacaran.

Kemudian pada 17 September 2022 pagi, FM mengajak Kembang berjalan-jalan di Tulungagung, di objek wisata Pinka ata Pinggir Kali.

Baca Juga: KPK OTT Pimpinan DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak terkait Kasus Ini, Begini Tanggapan Golkar Jatim

"Mereka sempat membeli makanan di seputar wisata kuliner Pinka (Pinggir Kali) Tulungagung," ungkapnya.

Setelah dari Pinka, FM kemudian mengajak Kembang ke salah satu rumah kos yang sebelumnya telah disewa di kawasan Desa Ngujang Kecamatan Kedungwaru Tulungagung.

Ketika sampai di dalam kamar kos, FM membekap mulut Kembang hingga pingsan.

Kembang kemudian sadar sekitar pukul 14.00 wib, dan saat itu FM mengajaknya untuk melakukan hubungan suami istri.

Dengan kondisi yang belum sepenuhnya sadar Kembang menolak ajakan FM tersebut, namun FM justru marah.

"Tersangka marah ajakannya ditolak korban lalu mengancam akan membunuh," jelasnya.

Karena takut dengan ancaman FM, Kembang akhirnya menuruti kemauan FM.

Setelah melampiaskan keinginannya, FM mengantarkan Kembang pulang.

Namun semenjak kejadian tersebut Kembang jadi kerap melamun.

Perubahan sikap anaknya itu kemudian membuat orang tua Kembang curiga dan menanyai Kembang apa yang sebenarnya terjadi.

Kembang akhirnya menceritakan kejadian yang dialaminya itu kepada orang tuanya.

Mendapat pengakuan Kembang, orang tuanya kemudian melakukan visum dan membuat laporan ke Polres Tulungagung.

Setalah memperoleh bukti dari laporan tersebut, kemudian polisi melakukan penangkapan terhadap FM di rumahnya.

Akibat perbuatannya itu FM diherat penyidik dengan pasal 76D juncto 81 ayat (2) Undang-undang Perlindungan Anak, karena melakukan ancaman kekerasan dan memaksa anak di bawah umur melakukan persetubuhan.

 

Karenanya FM terancam hukuman penjara paling sedikit 5 tahun, dan paling lama 15 tahun guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.***

Editor: Timothy Lie

Tags

Terkini

Terpopuler