Pemkab Probolinggo Diawasi KPK, Inspektorat: Cegah Korupsi

17 November 2022, 09:00 WIB
Pemkab Probolinggo di Awasi KPK, Inspektorat: Cegah Korupsi /Zona Surabaya Raya/Ali Mahfud

ZONA SURABAYA RAYA - Inspektorat Kabupaten Probolinggo memberikan sosialisasi pencegahan korupsi sebagai tindak lanjut dari pengawasan KPK.

Sosialisasi itu dilakukan melalui tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi ASN di lingkungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Probolinggo.

Pada dasarnya KPK RI berharap agar setiap daerah khususnya Kabupaten Probolinggo melakukan perbaikan tata kelola pemerintahan.

Di Kabupaten Probolinggo, tata kelola pemerintahan itu dijabarkan dalam 8 area intervensi.

Baca Juga: KPK Minta Kades Probolinggo Hati-hati Kelola Anggaran, Berikut Keterangan Selengkapnya

“Intervensi ke delapan area tersebut meliputi perencanaan dan penganggaran, pengadaan PBJ, perizinan, pengawasan APIP, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, pengelolaan BMD dan tata kelola keuangan desa. Inilah delapan wilayah yang menurut KPK RI itu sangat rentan dan potensi adanya korupsi,” kata Inspektur Pembantu Bidang Investigasi pada Inspektorat Kabupaten Probolinggo Herman Hidayat.

Menurut Herman, 8 area intervensi ini bisa dilakukan di Dinas Perkim dan Pertanahan.

Baca Juga: KPK Obok-obok Bangkalan Usut Dugaan Korupsi Bupati

Bagaimana perencanaan dan penganggaran, pengadaan PBJ, perizinan, pengawasan APIP dari internal, manajemen ASN apakah sudah ada sistem merit dan punishment terhadap pegawai dalam melakukan mutasi, rotasi dan promosi.

“Termasuk pemotongan pajak, bagaimana menyimpan dan menyetor pajak. Apakah sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan. Bagaimana melakukan inventarisasi BMD, termasuk mekanisme berita acara setiap ASN yang menggunakan aset dan tata kelola keuangannya,” jelasnya.

Herman menjelaskan bahwa tugas dari Inspektur Pembantu Bidang Investigasi memang fokusnya pada pencegahan koruspi dan pengusutan atau pengungkapan atas indikasi tindak pidana koruspi. Namun kali ini fokusnya pada aspek pencegahan korupsi.

“Memang ada kesempatan, sehingga kami melakukan penguatan di Dinas Perkim dan Pertanahan untuk pencegahan korupsi. Beberapa titik kritis dan potensi kerawanan harus direspon oleh semuanya,” terangnya.

Lebih lanjut Herman menyatakan kegiatan ini diberikan dalam rangka mendorong Dinas Perkim dan Pertanahan itu melakukan perbaikan-perbaikan dalam pelaksanaan pelaksanaan tugas, pokok dan fungsinya agar target, sasaran dan tujuan sebagaimana yang ada di renstra dapat dicapai dengan baik.

“Pemahaman tentang korupsi itu perlu disampaikan kepada seluruh ASN. Apalagi untuk memperkuat mutu ASN yang berakhlak. Berakhlak itulah yang menjadi dasar bagi seluruh ASN untuk mengurangi dan meminimalisir adanya tindakan dan perilaku yang mengarah ke tipikor,” tegasnya.

Herman menjelaskan di dalam ilmu para ilmuwan terkait dengan perilaku menyimpang dan penipuan sesuai dengan Tipikor dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 tahun 2021 diantaranya menyangkut kerugian Negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam PBJ dan gratifikasi.

“Seringkali ASN mau melakukan penipuan dan perilaku meyimpang karena ada dasarnya. Biasanya berkaitan dengan keserakahan, kesempatan dan kebutuhan. Itu adanya yang seringkali menjadi penyubur dan pendorong terjadinya fraud dan perilaku menyimpang terhadap korupsi,” ujarnya.

Dalam penyelenggaraan pemerintahan, kemungkinan terjadinya penipuan dan perilaku menyimpang hampir semua terjadi di entitas. Karena memang ini sifatnya manusia yang dipenuhi keserakahan, kebutuhan dan kesempatan untuk melakukan hal itu.

“Untuk menguranginya, maka setiap OPD harus mengimplementasikan birokrasi reformasi dengan 3 sasaran meliputi birokrasi bersih dan akuntabel, birokrasi yang kapabel dan pelayanan yang prima publik. Ini yang menjadi sasaran dari birokrasi reformasi sehingga kalau diterapkan akhirnya sasaran yang akan tercapai di setiap OPD,” ungkapnya.

Herman menyatakan untuk mencegah adanya korupsi maka perlu dilakukan penguatan pengawasan internal melalui bantuan resiko, kerugian resiko, penanggulangan resiko dan pengendalian resiko.

Jika itu bisa dilakukan, maka organisasi didalam melakukan proses bisnis itu akan mendapatkan kemampuan yang lebih baik sesuai dengan target.

“Apalagi proses bisnis itu dengan memanfaatkan anggaran yang ada, bagaimana anggaran itu menjadi pendorong adanya nilai yang lebih bermanfaat. Nilai uangnya tercapai. Istilah kalau kita hanya melakukan kegiatan yang berorientasi pada penyerapan tidak berbasis kinerja, maka value of moneynya kurang. Ini yang harus diperhatikan pimpinan OPD agar nilai uangnya itu yang berbasis pada hasil yang bisa dilakukan,” pungkasnya. ***

Editor: Rangga Putra

Sumber: Pemkab Probolinggo

Tags

Terkini

Terpopuler