KPK Tetapkan 6 Tersangka Kasus Korupsi Suap Lelang Jabatan, Termasuk Bupati Bangkalan

31 Oktober 2022, 13:36 WIB
Bupati Bangkalan RA Latif Amin Imron saat menghadiri seminar nasional pengusulan Syaikhona Kholil Bangkalan di Gedung Nusantara V MPR RI, Jakarta. /Dok pribadi

ZONA SURABAYA RAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar penyidikan dugaan suap terkait lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Jawa Timur, yang menjerat Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron.

"Benar, saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dugaan korupsi suap terkait lelang jabatan yang diduga dilakukan kepala daerah dan beberapa pejabat di Pemkab Bangkalan, Jatim," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikutip dari Antara, Senin, 31 Oktober 2022.

Ali membeberkan, lembaga antirasuah Indonesia tersebut sudah menetapkan sebanyak enam orang sebagai tersangka dalam kasus lelang jabatan tersebut.

"Telah ada beberapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Sejauh ini ada enam orang tersangka," papar Ali.

Baca Juga: Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron Dicekal, KPK: Sudah Ada Tersangka Korupsinya

Tetapi, Ali menyebut soal uraian perbuatan dan pasal yang disangkakan akan diinformasikan secara lengkap setelah proses penyidikan dianggap cukup.

KPK mengajak masyarakat untuk turut serta mengawal setiap proses penyidikan kasus tersebut.

Baca Juga: KPK Geledah Kantor Pemkab Bangkalan, Ruang Bupati Wakil Bupati Sekda dan Asisten Jadi Sasaran

Selain itu, masyarakat diharapkan dapat turut aktif apabila memiliki informasi yang diduga terkait dengan kasus yang dapat disampaikan kepada tim penyidik maupun sarana aduan yang dimiliki KPK lainnya.

"KPK sangat terbuka untuk selalu memberikan perkembangan informasi dari kegiatan penanganan perkara ini," ujar Ali.

Dalam penyidikan kasus itu, Tim Penyidik KPK telah menggeledah di Kabupaten Bangkalan pada Senin dan Selasa, pekan lalu.

Selama dua hari itu, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di sepuluh lokasi.

Yakni di ruang kerja Bupati Bangkalan, ruang kerja Wakil Bupati, ruang kerja Sekda, rumah dinas Bupati dan rumah pribadi Bupati Bangkalan.

Selanjutnya ruang kerja Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Pemkab Bangkalan dan rumah pribadi Kepala Disdag Pemkab Bangkalan.

Baca Juga: Setelah 4 Kali kena Stroke, Gubernur Papua Lukas Enembe akhirnya Bersedia Diperiksa Dokter KPK

Pada hari kedua, penggeledahan dilakukan di Kantor DPRD Bangkalan, Dinas PUPR Pemkab Bangkalan, dan Kantor BKDPSDA Pemkab Bangkalan.

Selain itu, KPK telah meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mencegah Abdul Latif bepergian ke luar negeri.

Baca Juga: Pegiat Antikorupsi Probolinggo Desak Calon Sekda Pemkab Probolinggo harus Bersih dan tak pernah Diperiksa KPK

Pencegahan berlaku sejak 13 Oktober 2022 sampai dengan 13 April 2023. ***

Editor: Rangga Putra

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler