Faisol Riza Gandeng Kementrian Investasi Dorong UMKM Probolinggo Berlegalitas

25 September 2022, 15:03 WIB
Suasana Sosialisasi UMKM Kabupaten Probolinggo./zona Surabaya Raya/Ahmad Saifullah /

ZONA SURABAYA RAYA - Ketua Komisi VI DPR RI, Faisol Riza gandeng Kementrian Investasi / Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dorong pelaku UMKM Kabupaten Probolinggo yang legal.

Pelaku UMKM Kabupaten Probolinggo, mendapat Sosialisasi Informasi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, pada Minggu 25 September 2022.

Sosialisasi Informasi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko bagi pelaku UMKM Kabupaten Probolinggo ini, dilakukan di salah satu hotel dilereng Gunung Bromo Probolinggo.

Mereka yang mendapatkan sosialisasi ini, dari berbagai pelaku UMKM diberbagai bidang usaha masing-masing, agar usahanya menggeliat.

Baca Juga: Ketua Komisi VI DPR RI Faisol Riza,Tegaskan Anggaran Untuk Manfaatkan Produk Dalam Negeri

Ketua Komisi VI DPR RI, Faisol Riza melalui tenaga ahlinya Zainal Arifin mengatakan, sebagai penopang laju perekonomian masyarakat Kabupaten Probolinggo, didorong untuk dapat memiliki sertifikasi profesi.

Menurutnya, legalitas usaha merupakan standarisasi yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha.

Baca Juga: Faisol Riza Sosialisasi Penguatan Ideologi Pancasila

Sehingga, pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dituntut harus memenuhi syarat tersebut guna dapat bersaing di era pasar bebas.

"Tuntutan itu yang kerap menjadi masalah karena tidak sedikit pelaku usaha tidak memiliki legalitas usaha,"katanya.

Selain itu, melalui sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha akan pentingnya legalitas usaha dan kewajiban-kewajiban lainnya demi kenyamanan dalam berusaha.

Sementara itu, Deputi BKPM RI, Yuliot mengungkapkan, UMKM merupakan penopang ekonomi masyarakat, juga bertindak sebagai sektor ekonomi nasional yang sangat strategis dalam membangun ekonomi kerakyatan.

“Syarat utama agar bisa bersaing di pasar adalah legalitas produk. Legalitas diperlukan sebab dengan demikian agar adanya perlindungan khusus serta produk kita diakui dari sisi legalnya,” katanya.

Pada dasarnya sertifikasi profesi dapat membuka peluang ekonomi untuk masuk ke dalam pasar kerja dan menciptakan lapangan kerja, membantu meningkatkan performa dari kegiatan usahanya.

"Sertifikasi profesi merupakan salah satu jaminan bahwa pelaku usaha telah mendapatkan standar kompetensi tertentu sesuai bidang usaha yang digelutinya,"ungkap dia.

Dalam pengembangan layanan perizinan ini, lebih difokuskan pada upaya kemudahan berusaha peningkatan ekosistem investasi, dan pemberdayaan kepada pelaku usaha UMKM.

Dalam acara itu, hadiri langsung oleh Deputi BPKM, Yuliot; Direktur, Iwan Suryana Eselon IV dan Staf : Alvian Cendy Yustian & Wildani Eselon IV dan staf : Raden Robby Azhary, Tegar.***

Editor: Rangga Putra

Tags

Terkini

Terpopuler