Puluhan Pengedar Narkoba di Pasuruan Ditangkap, Terancam Denda Rp 10 Miliar

12 Agustus 2022, 09:23 WIB
Para tersangka pengguna Narkoba di Pasuruan. /Zona Surabaya Raya /Tribratanews Polres Pasuruan /

ZONA SURABAYA RAYA - Polres Pasuruan melalui Satreskoba berhasil meringkus puluhan pengedar narkoba diwilayah hukumnya. Puluhan tersangka narkoba ini, merupakan jaringan lintas daerah di Jawa Timur. 

Mereka disergap oleh Satreskoba Polres Pasuruan, saat berada di Pasuruan, Jember dan Sidoarjo.

Pada tersangka itu ditangkap oleh Polres Pasuruan, selama kurung waktu di bulan Juli 2022. 

Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengungkapkan ada 21 tersangka yang berhasil ditangkap. Mereka diringkus dalam kurun waktu selama satu bulan, yakni Juli 2022.

 Baca Juga: Baru Bebas, Residivis Narkoba di Probolinggo Ditangkap Lagi

Selain itu, jaringan sindikat pengedar narkoba itu berhasil terungkap setelah petugas menangkap pengedar sabu inisial MS, warga Kecamatan Karang Pilang, Kota Surabaya.

Saat itu, kata Kapolres, MS tertangkap basah mengedarkan sabu di sebuah warung di wilayah Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Rabu 27 Juli 2022.

Baca Juga: Ramalan Shio Hari Ini, 12 Agustus 2022: Shio Kuda, Hari Ini Saat Tepat Beli Tanah atau Properti, Mengapa?

"Sedangkan barang bukti yang disita dari MS ini cukup banyak yaitu, sebanyak 59 gram sabu-sabu,” katanya.

Dijelaskan Kapolres, setelah melakukan penyelidikan terhadap MS, polisi kemudian melakukan pengembangan. 

Hasil dari pengembangan itu, lanjut Kapolres, didapati ada sindikat yang turut serta mengedarkan maupun sebagai pengguna sabu di Sidoarjo dan Jember.

Selain itu, hasil dari penangkapan di Sidoarjo, petugas mengamankan sabu seberat 2 gram dan 300 butir ekstasi. Sementara dari wilayah Jember, petugas menyita 18 gram sabu.

Baca Juga: Motif Irjen Ferdy Sambo di Kasus Pembunuhan Brigadir J Bakal Diungkap ke Publik, Ini Kata Kabareskrim Polri

“Total barang bukti yang disita dari puluhan tersangka ini sebanyak 112 gram sabu-sabu dan 300 butir ekstasi. Jika dirupiahkan total uangnya kurang lebih Rp 350 juta,” jelas Bayu.

Akibat perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009, Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, dan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 sesuai dengan kasus yang diperbuatnya.

“Ancaman hukuman pidana seumur hidup atau penjara penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar,”pungkasnya.***

Editor: Ali Mahfud

Sumber: Tribata News

Tags

Terkini

Terpopuler