4 Pemuda di Probolinggo Cabuli Gadis di bawah Umur, 3 Pelaku masih Pelajar

3 Agustus 2022, 14:23 WIB
Foto ilustrasi pencabulan. /Dok. PRFM/

ZONA SURABAYA RAYA - Empat pemuda di Probolinggo dibekuk aparat Kepolisian Resort (Polres) Probolinggo Kota di rumah mereka masing-masing.

Dia dibekuk oleh aparat kepolisian, diduga mencabuli gadis di bawah umur, di kawasan sumber mata air, di Kelurahan Sumber Wetan, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo.

Keempat pemuda itu ialah, MAZ (16), warga Kedopok Kota Probolinggo, MS (17), warga Kecamatan Sumberasih Kabupaten Probolinggo DWP (20), warga Kecamatan Sumberasih Kabupaten Probolinggo dan MF (16), warga Kecamatan Kademangan Kota Probolinggo.

Berdasarkan data dari Humas Polres Probolinggo Kota, sebelum 4 pemuda itu mencabuli korban, korban terlebih dahulu di cekoki minuman keras.

Baca Juga: Dugaan Pencabulan Siswi SPI Kota Batu, Kajati Jatim Mia Amiati Bongkar Tipu Muslihat Terdakwa JE

Sehingga, dalam kondisi mabuk gadis yang masih berusia 16 tahun itu disetubuhi oleh keempat pelaku secara bergiliran.

Pencabulan ini kata Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah dilakukan oleh empat pelaku yang di antaranya masih pelajar pada Senin 9 Mei 2022, lalu.

Baca Juga: Sidang Perdana MSAT alias Mas Bechi, Anak Kiai yang Terseret Kasus Pencabulan Santriwati Jombang

Selain itu masih kata Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, korban berinisial SA (16), warga Kecamatan Kademangan Kota Probolinggo ini, diajak ke pemandian Sumber Ardi.

Setelah korban mabuk lanjut kasi Humas Polres Probolinggo Kota, selanjutnya oleh MAZ, korban dibawa ke semak-semak kemudian disetubuhi.

Tak hanya sekali, ternyata korban digilir secara bergantian oleh ketiga pelaku lainnya yang sama-sama berada dilokasi.

Usai peristiwa itu, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Probolinggo Kota, pada Kamis 12 Mei 2022.

Dari laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan barulah pada Minggu 31 Juli 2022, keempat pelaku diamankan di rumahnya masing-masing.

Selain mengamankan pelaku, dari penyelidikan ini, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa jaket jeans, celana kulot, kaos dalam, dan pakaian dalam korban.

Akibat perbuatannya itu, keempat pelaku dikenakan pasal 81 ayat 2, junto pasal 76 D UU RI Nomor 35 Tahun 2004, tentang Perlindungan Anak, dan pasal 82, ayat 1, junto 76 E, UU RI Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak.

"Mereka terancam hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.***

Editor: Rangga Putra

Tags

Terkini

Terpopuler