Perempuan Muda di Jombang Culik Bayi di Panti Asuhan

14 Juni 2022, 07:15 WIB
Kurang dari 12 Jam, Polres Jombang berhasil menangkap penculik bayi di panti asuhan. /Zona Surabaya Raya /Tribratanews. /

ZONA SURABAYA RAYA - Penculik bayi di panti asuhan terjadi di Kabupaten Jombang. Namun, polisi berhasil mengamankan pelaku dari tempat persembunyiannya.

Pelaku yang merupakan perempuan itu, tinggal di Jalan Raya Ploso, Kecamatan Ploso Kabupaten Jombang.

Pelaku berinisial EMP usia 25 tahun itu, saat ini masih dalam pemeriksaan oleh petugas di Mapolres Jombang.

Terkait hal ini, Kasatreskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha mengungkapkan, tersangka EMP diringkus atas laporan dari Shohihah Izah (46).

Baca Juga: Tol Mojokerto-Jombang Telan Korban, Satu Orang Tewas saat Bus Pariwisata Tabrak Truk Muat Besi

Shohihah merupakan penanggungjawab Panti Asuhan Al- Hasan di Desa Watugaluh, Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang.

Menurutnya, pelaku ini diduga melakukan aksi penculikan terhadap bayi di panti asuhan.

Baca Juga: Untung tak Meledak, Truk BBM Pertamina Ditabrak Truk Diesel di Tol Jombang, Si Sopir Langsung Dilarikan ke RS

Kasus dugaan penculikan anak tersebut masih kata kasat Reskrim Polres Jombang, terjadi pada Sabtu 11 Juni 2022.

Sehingga, pihak panti asuhan melaporkan peristiwa itu ke Polres Jombang sekitar pukul 22.30 WIB di hari itu juga.

Kasat Reskrim mengungkapkan, kalau pelaku pura-pura bertamu di panti asuhan, namun mempunyai niatan lain.

Pelaku datang ke panti asuhan Al Hasan, sekitar pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat (WIB).

Perempuan muda itu mengaku, dia hanya ingin bermain bersama anak Panti asuhan.

“Perempuan itu menerangkan bahwa pada saat waktu masih kuliah sering main-main di panti asuhan,” ujarnya.

Dari rayuan pelaku, sehingga penanggungjawab menerima sebagai tamu dan bermain bersama dengan anak-anak panti.

Di samping itu, pelaku EMP pun menimang jabang bayi yang masih berumur 4 bulan dengan inisial ZJK.

EMP saat itu tidak sendiri, tetapi tetap mendapat pendampingan dari penanggungjawab panti asuhan.

Setelah tidak lama penanggungjawab panti asuhan tersebut, melakukan Sholat Ashar.

Nah, pada saat sedang beribadah itu, salah satu anak panti dibawa pelaku keluar tanpa seijin penanggungjawab Panti.

“Jadi, saat terlapor lepas dari pengawasan penanggungjawab, selanjutnya membawa lari bayi dengan mengendarai mobil calya putih,” katanya.

Ketika yakin tidak ada yang mengawasi, perempuan muda tersebut bergegas membawa kabur bayu ZJK dengan mengemudi mobil Toyota Calya kelir putih.

“Sempat dilakukan pengejaran namun pelaku berhasil melarikan diri,” ujarnya.

Sehingga, kejadian tersebut dilaporkan ke Polres Jombang.

Tak lama kemudian, Polisi yang langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pelacakan.

Dalam pelacakan, polisi berhasil mengamankan wanita itu beserta barang bukti mobil Toyota calya putih nopol L 1318 MB dan bayi yang dibawa kabur.

“Kami masih mendalami kasus ini dengan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk mengetahui motifnya,” ujarnya.

Atas perbuatannya itu, tersangka terancam pasal 76 F Jo pasal 83 UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahhn 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.***

Editor: Budi W

Sumber: Tribrata News

Tags

Terkini

Terpopuler