Diduga Akan Diselundupkan, 9 Ton Pupuk Bersubsidi Diamankan Polisi Pamekasan

3 Juni 2022, 14:30 WIB
Ilustrasi. Diduga Akan Diselundupkan, 9 Ton Pupuk Bersubsidi Diamankan Polisi Pamekasan /

ZONA SURABAYA RAYA - Polres Pamekasan melalui Polsek Tamberu mengamankan 9 ton pupuk bersubsidi diduga akan diselundupkan.

9 ton pupuk bersubsidi itu, diangkut menggunakan Truk dengan nopol M 9934 UN

Diduga, 9 ton pupuk bersubsidi jenis ZA berasal dari Kabupaten Sumenep yang akan selundupkan ke Kabupaten Mojokerto.

Pengungkapan, ini dilakukan oleh polisi pada Sabtu, 28 Mei 2022, sekitar pukul 21.30 WIB.

Baca Juga: BREAKIG NEWS! Greysia Polii Resmi Mengundurkan Diri dari Atlet Bulu Tangkis Setelah 19 Tahun Berkarir

Pupuk ini dikirim dari Kabupaten Sumenep melalui jalur pantura Kabupaten Pamekasan

Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto menjelaskan, pupuk ZA bersubdisi ini diangkut menggunakan Truk yang ditutupi terpal.

Truk bernopol M 9934 UN yang mengangkut pupuk ZA bersubsidi itu milik PT. Berkah Rahmat Ilahi.

Menurutnya, pada saat itu, pupuk yang hendak diselundupkan ke Kabupaten Mojokerto tersebut disopiri oleh Mohammad Hendriyanto (28) warga Dusun Gunung Barat, Desa Sergang, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Sumenep.

Baca Juga: Fans Persebaya Ramai-ramai Unfollow IG Taisei Marukawa, Ada Apa?

"Hasil pemeriksaan kami ada 9 ton pupuk bersubsidi jenis ZA yang hendak diselundupkan,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib, seperti dikutip dari laman Tribratanews, Jum'at 3 Juni 2022.

Berdasarkan pengakuan tersangka, mulanya ia menerima tawaran angkutan pupuk bersubsidi itu dari temannya yang bernama Ramli.

Ia dengan Ramli hanya kenal sebatas dunia persopiran. Tersangka juga tidak mengetahui alamat tempat tinggal Ramli.

Setelah melakukan komunikasi panjang, tersangka menerima tawaran dari Ramli.

Baca Juga: Innalillahi Wa Inna Ilaihi Rojiun, Eril Anak Ridwan Kamil Dinyatakan Meninggal Dunia Tenggelam di Sungai Aare

Selanjutnya, Ramli menyuruh tersangka agar menunggu dan mengambil operan muatan pupuk bersubsidi itu di barat masjid dekat Pondok Kiai Amsar, Desa Rubaru, Kabupaten Sumenep.

Ramli memberikan kode kepada tersangka, apabila ada Pikap L-300 yang datang ke lokasi yang dijanjikan, maka itulah pupuk bersubsidi yang harus diangkut.

“Setelah pupuk tersebut dinaikkan oleh sopir Pikap ke bak Truk, maka tersangka harus mengikuti instruksi Ramli agar mengirim pupuk tersebut ke daerah Mojokerto,” jelasnya.

Nantinya setelah pupuk tersebut tiba di daerah Mojokerto, akan ada nomor baru yang menelpon tersangka.

Nomor baru itu merupakan kode penerima pupuk bersubsidi tersebut.

Baca Juga: Warga Bakar Rumah Terduga Pemilik Ilmu Santet di Probolinggo

Sekali pengiriman pupuk bersubsidi ini tersangka akan diberi upah Rp 1.4 juta.

Kerugian per sak Rp 85 ribu dengan total keseluruhan Rp 15.300.000,” ungkap AKBP Rogib.

Akibat penyelundupan pupuk bersubsidi ini, tersangka dikenai Pasal 6 ayat (1) huruf b Jo ke 3e Undang-Undang Darurat nomor 7 tahun 1995 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi Jo Pasar 7 PP No 11 tahun 1963 tentang perdagangan barang dalam pengawasan sebagaimana diubah dengan Perpres no 15 tahun 2011 tentang perubahan atas PP No. 77 tahun 2005 Jo Pasal 30 ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (1) Permendag RI No. 15/M-Dag/Per/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e atau 56 ke 1e KUHP.

Tersangka terancam dihukum 2 tahun penjara dengan denda setinggi-tingginya Rp 100 ribu rupiah.

“Saat ini kami masih terus melakukan proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi lainnya, dan akan melakukan pengembangan terkait perkara ini,”pungkasnya.***

Editor: Ali Mahfud

Sumber: Tribrata News

Tags

Terkini

Terpopuler