INFO! Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2022

1 April 2022, 10:41 WIB
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa memberikan informasi terkait pemutihan pajak kendaraan jatim 2022 lewat akun Instagramnya. /Instagram @khofifa.ip/

ZONA SURABAYA RAYA - Lagi-lagi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) memberikan kebijakan Insentif pemutihan pajak daerah jelang Ramadan 1443 Hijriah.

Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur nomor 188/226/KPTS/013/2022.

Pemutihan pajak daerah di Jawa Timur ini, berlaku selama 3 bulan terhitung pada tanggal 1 April 2022 hingga 30 Juni 2022.

Hal itu di tuangkan langsung oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa dalam akun Instagram @khofifa.ip.

Baca Juga: Kecelakaan Tunggal Surabaya, Mobil Honda Jazz Warna Merah Terjun Bebas ke Sungai, Begini Kronologinya

"Siapa yang sedang menunggu-nunggu kabar gembira ini ? Ya, Pemprov Jatim kembali memberikan Kebijakan Insentif (Pemutihan) Pajak Daerah untuk Rakyat Jawa Timur yang berlaku mulai 1 April - 30 Juni 2022,"tulis Khofifah.

Dengan adanya pemutihan pajak, masih kata Khofifah, masyarakat tinggal membayar pajak pokok kendaraan bermotor tanpa harus membayar denda dan sanksi keterlambatan.

"Tunggu apalagi ? Jangan tunda, yuk langsung bayar pajak kendaraanmu di Kantor Samsat terdekat,"ajaknya.

"Semoga kebijakan ini dapat membawa kebahagiaan jelang ramadhan. Maturnuwun,"pungkasnya.***

Editor: Budi W

Sumber: Instagram @khofifa.ip

Tags

Terkini

Terpopuler