ZONA SURABAYA RAYA – Polda Jatim telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan pengaturan skor (mafia bola) di Liga 3 Indonesia.
Dari lima tersangka, empat orang telah ditahan. Sedang satu orang tersangka masih buron alias masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Amankan empat orang dan satu masih DPO,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto dikutip dari tribratanewspoldajatim.com, Jumat, 18 Maret 2022.
Keempat tersangka yang ditahan adalah Bambang Suryo (55), Dimas Yopi Nusa (33), Ferry Avrianto (47), dan Imam Arif Huda (42).
Baca Juga: Persebaya Surabaya Pertahankan Bruno Moreira, Ini Tanda-tandanya
Sedang tersangka berstus buron adalah Heri Prasetyo.
Direskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto menambahkan kasus dugaan pengaturan skor ini terjadi pada pertandingan antara Gresik Putra FC vs NZR Sumbersari dan Gresik Putra vs Persema Malang.
Pertandingan tersebut digelar pada 14 dan 15 November 2021.
Totok Suharyanto mengungkapkan modus yang digunakan dalam kasus pengaturan skor ini, dengan iming-iming uang dan meminta para pemain mengalah pada setiap pertandingan yang diminta.
Akibat dari perbuatannya, para tersangka kasus pengaturan skor ini dijerat Pasal 2 UU No.11 Tahun 1980 Tentang Tindak Pidana Suap, Pasal 55 KUHP Ayat (1).
Mereka terancam hukuman lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 15 juta.
Ahmad Riyadh, Ketua Umum Asprov PSSI Jatim mengungkapkan, pihaknya membuka posko pengaduan pasca terungkapnya mafia bola di PSSI.
Untuk pengaduan dan Komdis sudah disampaikan pada setiap pertandingan, terutama yang ada di Jawa Timur.
Ia juga mengungkapkan bahwa ada tim yang memantau di televisi dan memasang orang di setiap klub. ***