Operasi Keselamatan Semeru Digelar 14 Hari, Ini Penjelasan Kapolres Probolinggo Kota

1 Maret 2022, 11:42 WIB
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa'bani memasangkan pita pada anggotanya. /Humas Polres Probolinggo Kota.

ZONA SURABAYA RAYA - Operasi kewilayahan dengan sandi 'Operasi Keselamatan Semeru 2022″ dilaksanakan selama 14 hari sejak Selasa 1 Maret hingga 14 Maret 2022.

Operasi itu akan menyasar mereka yang melanggar.

Salah satunya, meliputi segala bentuk potensi gangguan, ambang gangguan maupun gangguan nyata yang dapat mengakibatkan penularan Covid-19.

Dalam pelaksanaan Operasi Keselamatan Semeru 2022 ini Polda Jatim melibatkan 3.789 personel Polda Jatim dan Polres jajaran.

Baca Juga: 6 Shio ini Diramal Dapat Peruntungan Hubungan Asmara di Minggu ini, 28 Februari-6 Maret 2022

Hal itu dijelaskan Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani saat membacakan amanat dari Kapolda Jatim di lapangan Mapolres Probolinggo Kota, Selasa, 1 Maret 2022.

“Operasi tersebut mengedepankan fungsi lalu lintas dengan penekanan peran aktif masing-masing personel satuan tugas (satgas) untuk menindak pelanggaran khususnya yang berpotensi penyebab kecelakaan,” ungkapnya.

Selain menargetkan turunnya angka kecelakaan, pihaknya juga mengimbau kepada anggota yang terlibat untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

“Diperlukan penambahan target operasi sesuai karakteristik wilayah, salah satunya yakni kendaraan muatan berlebihan (overloading), ini demi mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar lantas),” terangnya.

Dia meminta petugas menjalankan operasi ini dengan mengedepankan sikap humanis serta sesuai dengan standard operating procedure (SOP).

Baca Juga: Alie Sesay Penentu Kemenangan Persebaya atas Madura United, Bonek: Masio Musuh Wasit Losss

Kapolres meminta anggota yang terlibat dapat bertugas sesuai target operasi serta tepat sasaran.

Terkait konsep operasi, bersifat terbuka dalam bentuk Harkamseltibcarlantas, dengan mengutamakan penindakan selektif prioritas yang bersifat humanis.

Dijelaskan, ada delapan pelanggaran prioritas yang menjadi perhatian serius petugas kepolisian selama operasi berlangsung.

Di antaranya pengendara roda dua tidak menggunakan helm, pengemudi roda empat yang tidak menggunakan sabuk keselamatan (safety belt), pengemudi melebihi batas kecepatan, pengendara melawan arus, berkendara dalam kondisi mabuk, pengendara anak di bawah umur, menggunakan ponsel saat berkendara, serta kendaraan over Dimension dan Over Loading (ODOL). ***

 

Editor: Ali Mahfud

Tags

Terkini

Terpopuler