Siksa Kucing dengan Minuman Keras, Pria asal Jawa Timur ini Dipenjara Setelah 2 Tahun Tersangka

18 Desember 2021, 10:52 WIB
Ilustrasi Kucing. Siksa Kucing dengan Minuman Keras, Pria asal Jawa Timur ini Dipenjara Setelah 2 Tahun Tersangka /Unsplash.com/Jan Melzer

ZONA SURABAYA RAYA- Jangan sesekali siksa kucing jika tidak ingin bernasih sial seperti pemuda asal Tulungagung, Jawa Timur ini. Polisi menjebloskan pria berusia 24 tahun itu.

Pria tersebut berinisial AZI, warga Keamatan Gondang. Ia ditetapkan tersangka penganiayaan kucing oleh penyidik Polres Tulungagung sejak dua tahun lalu.

Penganiaya kucing yang dilakukan tersangka videonya sempat viral di media sosial.

"Kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan (Negeri Tulungagung) dan dilanjutkan ke Pengadilan Negeri Tulungagung sejak Rabu (16 Desember 2021)," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo di Tulungagung dikutip ZonaSurabayaRaya.Com dari Antara, Sabtu 18 Desember 2021.

Sempat terkatung-katung lama, berkas acara pemeriksaan AZI kemudian dilanjutkan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Hari ini Sabtu 18 Desember 2021 Horoskop: Sagitarius, Aquarius, Pisces Virgo Sikap Tenang

AZI kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian ditahan setelah berkas acara penyelidikan dan penyidikan dianggap memenuhi syarat secara hukum pidana dan dilakukan penahanan, lantaran syarat obyektif dan subyektif sudah terpenuhi.

"Kami juga takut tersangka melarikan diri dan mengulangi perbuatannya," ujarnya.

Kasus AZi sebenarnya sudah lama, hampir dua tahunan. Ia dilaporkan komunitas pecinta satwa, dan pecinta kucing karena telah menganiaya jenis hewan piaraan tersebut dengan cara mencekoki mulut hewan mungil itu dengan minuman keras.

Tindakan sadis terhadap hewan penurut itu direkam video lalu diunggah ke media sosial sehingga memicu kegaduhan di kalangan jagat warganet setempat. Video tersebut beredar luas di masyarakat pada 18 Oktober 2019.

Baca Juga: Jauh-jauh dari Bali, Cari Ayah dan Ibunya saat Evakuasi Korban Semeru Distop: Keluarga Saya Tertimbun Pasir

Awalnya, pelaku alias pemilik akun Instagram @azzam_cancel mengaku bahwa cairan yang diberikan kepada kucing tersebut bukanlah ciu, melainkan air kelapa.

Pelaku berdalih, air kelapa diberikan untuk menyelamatkan kucing yang keracunan.

"Untuk pasal yang kita sangkakan yang pertama pasal 14 ayat 1 UU nomor 1 tahun 1946, tentang peraturan hukum pidana," jelas Agung

AZI pun kemudian diperiksa polisi dan dijerat dengan pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946.

Sempat terkatung-katung lama, berkas acara pemeriksaan AZI kemudian dilanjutkan. ***

Editor: Ali Mahfud

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler