Tindak Tegas Kepolisian Atas Pelanggar Knalpot Brong: Pasal 285 Ayat 1, Diimbau Segera Mengganti

10 Desember 2021, 08:05 WIB
himbauan kepolisian atas pelanggar knalpot brong / layar tangkap instagram / @ditlantaspoldajatim /Zona Surabaya Raya/

ZONA SURABAYA RAYA – Dengan keamanan tata tertib berlalu lintas di jalan umum, pihak kepolisian di wilayah Jawa Timur, terutama pihak Satlantas Polres Gresik menghimbau bagi pengguna bermotor yang masih menggunakan knalpot brong.

Himbauan Tata tertib tersebut didapatkan ZonaSurabayaRaya.Pikiran-Rakyat.com dari Instagram @ditlantaspoldajatim, 08 Desember 2021. Gelaran Razia ini sebagai antisipasi knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan.

Selain itu, banyak juga masyarakat yang mengeluh dengan suaranya yang berisik, sehingga perlu adanya tindakan tegas dengan membuat suatu peraturan pelanggaran lalu lintas yang mengatur penggunaan knalpot ini.

Peraturan pelanggaran berknalpot sudah tercantum di dalam pasal 285 ayat 1, Undang-undang (UU) Lalu Lintas dan angkutan jalan. Dengan adanya peraturan ini masyarakat yang masih menggunakan knalpot brong diharapakan segera mengganti dengan knalpot yang sesuai standar pabrikan.

Baca Juga: RAMALAN KARTU TAROT Jumat, 10 Desember 2021, Zodiak Scorpio, Aquarius, Taurus, Leo Terkejut Mendapat Promosi

Dikarenakan bila terjadi razia atas tindakan tilang, pelanggar juga harus membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi dan menyerahkan knalpot brong ke petugas, dengan maksud, pada kemudian hari para pelanggar benar-benar jera dan tidak mengulanginya kembali.

Selain dengan peraturan diatas, ternyata penggunaan knalpot ini juga berkaitan dengan norma-norma sosial dan tentunya aturan yang berlaku di Indonesia. perlu diketahui bersama, aturan tetang knalpot ini tertulis dalam peraturan menteri (Permen) Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009.

Baca Juga: Link Live Streaming dan Prediksi Skor Liga Eropa Napoli vs Leicester Jumat 10 Desember 2021, Siapa yang Berhak

Dalam Permen tersebut itu disebutkan bahwa, motor berkubikasi 80-175 cc, tingkat maksimal kebisingan 80 Db, sedangkan untuk motor di atas 175 cc maksumal bising 83 db.

Nah dengan adanya pemberitahuan ini diharapkan para pengguna harus memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan, kalau tidak makan dengan peraturan pasal 285 ayat 1 UULAJ maka pelanggar juga akan dipidana paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000.

Jadikan Jalan raya tempat yang aman dan nyaman untuk semua.***

 

Editor: Julian Romadhon

Tags

Terkini

Terpopuler