Curi Ikan Indonesia Senilai Rp27 Miliar, Kapal Bendera Malaysia Ditangkap Polairud

- 26 Mei 2022, 10:27 WIB
Ilustrasi. Curi Ikan Indonesia Senilai Rp27 Miliar, Kapal Bendera Malaysia Ditangkap
Ilustrasi. Curi Ikan Indonesia Senilai Rp27 Miliar, Kapal Bendera Malaysia Ditangkap /HUMAS DITJEN PSDKP

ZONA SURABAYA RAYA- Kasus dugaan pencurian ikan atau illegal fishing di perairan Indonesia masih berlangsung.

Terbaru, kapal berbendera Malaysia ditangkap Tim Polisi Air dan Udara (Polairud) Baharkam Polri.

Petugas mengamankan 5 Anak Buah Kapal (ABK) dan satu orang nahkoda asal Malaysia.

Mereka ditangkap di kawasan Selat Malaka, Aceh dan Sumatera Utara (Sumut). Kerugian akibat dugaan illegal fishing ini ditaksir hingga Rp27 Miliar.

Baca Juga: Video Detik-detik Penangkapan Pengusaha Surabaya yang Jadi Buron Kasus Penggelapan Rp13 Miliar, Ini Tampangnya

Plh Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol Dadan menjelaskan penangkapan terhadap para terduga pelaku tersebut dilakukan pada Sabtu pagi, 21 Mei 2022, sekitar pukul 10.00 WIB.

"Sabtu tanggal 21 Mei 2022 pukul 10.00 WIB, KP Antareja – 7007 mendeteksi adanya kapal ikan asing,” ujar Dadan dikutip dari PMJ News, Kamis 26 Mei 2022.

“Lalu Kapal polisi Antareja – 7007 melakukan pengejaran dan mengamankan KIA KHF 1790 dengan Jumlah ABK sebanyak lima orang serta Ikan sebanyak kurang lebih 1.000 Kg dengan jenis ikan campuran,” lanjut dia.

Kapal berbendara Malaysia itu kemudian digiring pelabuhan Langsa untuk pemeriksaan lebih lajut.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah