Petugas Masjid Arab Saudi Cabut Sticket Pembatas, Shaf Salah Kembali Dirapatkan

- 21 Oktober 2021, 21:15 WIB
Petugas Masjid Arab Saudi melepas sticker pembatasan
Petugas Masjid Arab Saudi melepas sticker pembatasan /Zona Surabaya Raya/

ZONA SURABAYA RAYA - Sejak Minggu 17 Oktober 2021 kemarin Arab Saudi mencabut pembatasan-pembatasan yang selama ini diterapkan sebagai upaya memberangus penyebaran COVID-19. Salah satu yang dicabut adalah pembatasan kapasitas di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.

Dua masjid suci yang berlokasi di Makkah dan Madinah itu kini boleh beroperasi dengan kapasitas penuh (full capacity) atau kapasitas maksimal.

Menandai pencabutan pembatasan kapasitas di Masjidil Haram, petugas mencopot semua stiker jaga jarak atau physical distancing. Petugas juga memindahkan pagar pembatas (barrier).

Pencabutan jaga jarak ini mulai berlaku sejak salat Subuh, Minggu 17 Oktober 2021. Selama pandemi, stiker jaga jarak memenuhi ruang ibadah di Masjidil Haram. Kapasitas masjid atau jumlah jemaah juga dibatasi.

Baca Juga: Miss World Malaysia Jadi Sorotan Dunia Setelah Mengklaim Batik Sebagai Simbol Malaysia

Stiker itu semula dipasang per dua meter. Namun, seiring menurunnya kasus COVID-19 di Arab Saudi, maka pelonggaran dilakukan.

Pelonggaran dimulai dengan penambahan jumlah jemaah secara bertahap yang dimulai pada akhir tahun 2020. Pada 1 Oktober 2021, jemaah umrah yang diperbolehkan adalah 100 ribu orang per hari.

Kemudian, stiker jaga jarak diperpendek dari 2 meter menjadi 1,5 meter pada akhir Agustus 2021 sehingga saf salat berjemaah jadi lebih rapat. Hingga akhirnya kapasitas penuh diberlakukan mulai 17 Oktober 2021.

Dilansir Zonasurabayaraya.pikiran-rakyat.com dari Saudi Gazette, Kemendagri Arab Saudi mengumumkan pencabutan atau pelonggaran pembatasan yang diterapkan sejak pandemi pada 15 Oktober 2021. Pelonggaran ini berlaku sejak Minggu, 17 Oktober 2021.

Baca Juga: Wawali Armuji Ngobrol Bareng Pedagang Pasar Jambangan Baru, Ngomongin Apa Sih?

Pelonggaran itu misalnya, tidak wajib memakai masker di tempat terbuka, kecuali di beberapa tempat yang dikecualikan. Namun, tetap wajib memakai masker di dalam ruangan.

Pelonggaran lainnya adalah kembali beroperasinya dalam kapasitas penuh sarana publik seperti dua masjid suci, moda transportasi, bioskop, restoran, dan ruang pertemuan. Tidak perlu jaga jarak.

Pelonggaran ini hanya bisa dinikmati bagi yang sudah divaksin penuh. Pencabutan atau pelonggaran pembatasan ini diberlakukan seiring dengan menurunnya kasus COVID-19 di Arab Saudi. Juga, angka capaian vaksinasi yang tinggi.***

Editor: Ali Mahfud

Sumber: Saudi Gazette


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x