ZONA SURABAYA RAYA- Putri Basmah Binti Saud bin Abdulaziz Al Saud beserta putrinya dipenjara selama tiga tahun tanpa dakwaan.
Kini putri kerajaan Arab Saudi itu telah dibebaskan oleh pihak berwenang negara itu pada Sabtu, 8 Januari 2021.
Pengacara sang putri membenarkan dibebaskannya Putri Basmah Binti Saud bin Abdulaziz Al Saud beserta anak gadisnya itu.
Putri Basmah (57 tahun) merupakan seorang pengusaha, aktivis hak asasi manusia (HAM), serta anggota keluarga kerajaan.
Putri Basmah menghilang pada Maret 2019 bersama putrinya yang sudah dewasa, Souhoud Al Sharif.
"Kedua wanita telah dibebaskan dari pemenjaraan sewenang-wenang dan sudah sampai di kediaman mereka di Jeddah pada Kamis 6 Januari 2022," kata pengacaranya, Henri Estramant.
"Sang putri dalam keadaan baik dan akan memeriksakan kesehatan," lanjut Estraman.
"Beliau terlihat sangat lelah tapi semangatnya bagus, dan bersyukur bisa berkumpul kembali bertatap muka dengan putra-putranya," katanya menambahkan.