Ancaman Nyata di HP Android, Ini 9 Aplikasi Pencuri Password Medsos: Facebook Paling Rentan

- 2 Januari 2022, 15:14 WIB
Ilustrasi. Ancaman Nyata di HP Android, Ini 9 Aplikasi Pencuri Password Medsos: Facebook Paling Rentan
Ilustrasi. Ancaman Nyata di HP Android, Ini 9 Aplikasi Pencuri Password Medsos: Facebook Paling Rentan /PIXABAY/ StockSnap

ZONA SURABAYA RAYA- Kasus ilegal akses (illegal access) di Indonesia terus terjadi. Kasus ini bisa karena adanya pencurian password akun media sosial (medsos).

Ini menjadi ancaman nyata bagi pengguna handphone (HP). Khususnya, HP Android. Sebab ada sekitar 9 aplikasi pencuri password medsos di Android.

Sementara medsos tampak menjadi kebutuhan pengguna HP. Jika akun medsos dibobol dengan apikasi pencuri password, data pribadi pemilik HP bisa dicuri.

Karena itulah, Cyber Crime Investigation Centre (CCIC) Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Mabes Polri mengingatkan bahaya aplikasi pencuri medsos.

"Waspada aplikasi pencuri password media sosial!

Sobat Siber, hati-hati dengan maraknya aplikasi pencuri data pribadi hingga password media sosial kamu," ungkap akun resmi @ccicpolri dikutip ZonaSurabayaRaya.om (Pikiran Rakyat Media Network), Minggu 2 Januari 2021.

Baca Juga: Pertama di Dunia, Jepang Ciptakan Satelit Kayu, Ini Alasan Para Ahli

CCIC Polri lantas menjelaskan mengenai aplikasi pencuri password dan data pribadi pengguna medsos.

"Sebanyak sembilan aplikasi HP Android yang telah diunduh lebih dari 5,8 juta kali dituding telah mencuri data peribadi para pengguna Facebook, termasuk username dan password," papar CCIC Polri.

Sedang 9 aplikasi pencuri pasword medsos itu adalah:
1. Processing Photo
2. App Lock Keep
3. Rubbish Cleaner
4. Horoscope Daily
5. Horoscope Pi
6. App Lock Manager
7. Locket Master
8. Inwell Fitness
9. PIP Photo

Baca Juga: Metaverse Sudah Ada 18 Tahun Lalu, Terinspirasi dari Novel Fiksi

Sedang modus aplikasi untuk mencuri data pribadi, menurut CCIC Polri adalah dari dengan merayu pengguna untuk mendaftar menggunakan akun Facebook dan menjual credential-nya ke penipu

"Aplikasi-aplikasi itu sendiri berfungsi normal dan bisa digunakan dengan baik. Sehingga par pengguna atau korban tidak merasa curiga dengan aplikasi tersebut," papar CCIC Polri.

Karena itu, CCIC Polri mengimbau agar pengguna smartphone harus bersikap smart untuk tidak mengunduh aplikasi dari developer/sumber yang untrested (tidak resmi) agar tidak menjadi korban pencurian data pribadi.

Google sendiri langsung menghapus aplikasi tersebut dan menangguhkan akun developer aplikasi agar tidak mengupload aplikasi lainnya di Google Play Store.

"Jangan asal unduh aplikasi yang malah merugikan diri kamu sendiri ya," pesan CCIC Polri.

Baca Juga: Pemain Baru Persebaya Surabaya tak Faham Atmosfer Liga 1, Lawan Bali United Belum Dimainkan

Sebagai informasi, sebenarnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik (ITE) sudah mengatur mengenai hacking dan Illegal Access

Hal tersebut diatur dalam pasal 30 dan pasal 46. Berikut ini bunyi pasal tersebut.

Pasal 30

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan (cracking, hacking, illegal access).

Pasal 46

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

Meski demikian alangkah lebih baik, jika sejak dini mengantisipasi agar HP kita tidak dibobol mengingat kejahatan siber  selalu mengintai. ***

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah