Pengelola Tempat Publik Wajib Sediakan QR Code PeduliLindungi, Begini Cara Mendowload

- 10 Oktober 2021, 10:36 WIB
Pengunjung menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 usai memindai QR code melalui aplikasi PeduliLindungi di salah satu pusat perbelanjaan
Pengunjung menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 usai memindai QR code melalui aplikasi PeduliLindungi di salah satu pusat perbelanjaan /Antara/Harviyan Perdana Putra/

Bagi masyarakat yang sudah melakukan vaksis baik dosis pertama dan dosis kedua diharapkan melakukan scan QR code pada aplikasi PeduliLindungi.

Kemenkes berupaya untuk menekan angka covid-19 dengan data yang dimiliki dari aplikasi peduli lindungi.***

Sumber foto : tangkapan layar pada akun instagram @kemenkes_Ri
Area lampiran

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x