Pengelola Tempat Publik Wajib Sediakan QR Code PeduliLindungi, Begini Cara Mendowload

- 10 Oktober 2021, 10:36 WIB
Pengunjung menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 usai memindai QR code melalui aplikasi PeduliLindungi di salah satu pusat perbelanjaan
Pengunjung menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 usai memindai QR code melalui aplikasi PeduliLindungi di salah satu pusat perbelanjaan /Antara/Harviyan Perdana Putra/

ZONA SURABAYA RAYA - Scan QR code di aplikasi PeduliLindungi menjadi syarat wajib bagi warga memasuki fasilitas umum. Mulai pusat perbelanjaan maupun lokasipelayanan pulik lainnya.

Barcode QR di aplikasi PeduliLindungi bisa didapatkan jika telah melakukan vaksin pertama maupun kedua.

Tempat-tempat publik juga wajib menyediakan barcode di pintu masuk.

Aplikasi PeduliLindungi berfungsi untuk tracking perjalanan yang dilakukan seseorang.

Baca Juga: Video Viral di TikTok, Penjual Nasi Goreng di Malang Pakai Robot, Netizen Riuh

Dengan melihat riwayat tempat yang telah dikunjungi, maka data tersebut akan diolah Kementerian Kesehatan untuk menekan angka kasus Covid-19

Kemenkes RI baru saja mengunggah cara mendapatkan QR Code melalui akun instagram @kemenkes_ri pada 9 Oktober 2021.

Bersumber dari unggahan tersebut terdapat 6 langkah untuk meregristrasikan dan juga mendapat poster Barcode QR.

Unggahan ini ditujukan untuk pengelola area publik.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x