Aturan Baru, Masuk Mapolda Jatim Wajib Gunakan Aplikasi PeduliLindungi

- 28 September 2021, 10:13 WIB
Aturan Baru, Masuk Mapolda Jatim Wajib Gunakan Aplikasi PeduliLindungi
Aturan Baru, Masuk Mapolda Jatim Wajib Gunakan Aplikasi PeduliLindungi /Zona Surabaya Raya/

ZONA SURABAYA RAYA - Ada pemandangan berbeda jika ingin masuk Mapolda Jatim. Pasalnya, Polda Jawa Timur memberlakukan scan QR barcode Aplikasi PeduliLindungi kepada seluruh tamu yang datang, maupun kepada seluruh anggota, yang dimulai pada hari ini, Selasa 28 September 2021.

Dimana, satu persatu baik pengendara roda dua maupun roda empat, sebelum masuk ke Markas Polisi Daerah Jawa Timur (Mapolda Jatim). Diwajibkan untuk mendownload Aplikasi pedulilindungi. Proses ini sebelumnya, kita buat surat ke kementrian kesehatan dan dijajaran sudah diberikan QR Cord Pedulilindungi.

Barcode sendiri telah disiapkan oleh petugas jaga di depan pintu masuk gerbang Mapolda Jatim.

Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nico Afinta, didampingi Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, serta para Pejabat Utama (PJU) Polda Jatim. Turun langsung melakukan pengecekan di pos penjagaan.

Baca Juga: National Hospital Siapkan Layanan Medis Surabaya Medical Tourism, Yakinkan Tak Perlu ke Luar Negeri

Kapolda menjelaskan, jajaran Polda Jatim beserta seluruh jajaran Satker wilayah Polres - polres melaksanakan proses pedulilindungi. Maka setiap satuan di Polda Jatim diberikan QR Code, dan masyarakat yang akan masuk kantor polisi di Jatim, maka wajib mendownload aplikasi pedulilindungi.

"Akan terdata berapa jumlah orang yang masuk, ini diadakan supaya Prokes dilaksanakan di satuan wilayah Polda Jatim," jelas Irjen Pol Nico Afinta, usai melihat secara langsung proses ecan barcode di pos penjagaan, Mapolda Jatim.

"Kami memohon kepada masyarakat, ayo download aplikasi pedulilindungi, karena selain dikantor polisi juga digunakan di mal, tempat wisata, serta melakukan perjalanan darat, laut dan udara," tambahnya.

Diharapkan kepada seluruh masyarakat jawa timur, tetap jaga protokol kesehatan (prokes) dimanapun berada.

Halaman:

Editor: Julian Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x