Pasal yang yang digunakan untuk menjerat Ferry Irawan, kata Dirmanto, adalah Pasal 44 dan Pasal 45 UU KDRT No 23 Tahun 2004.
"Karena disitu ada, secara singkat kami sampaikan, kekerasan fisik maupun psikis. Ancaman hukuman penjaranya 5 tahun, maksimal," tutur Dirmanto.
"Kita tunggu saja. Kami berharap FI kooperatif untuk memenuhi panggilan kepada penyidik," pungkasnya.