Resmi jadi Tersangka Kasus Dugaan KDRT terhadap Venna Melinda, Ferry Irawan Terancam 5 Tahun Penjara

- 12 Januari 2023, 13:43 WIB
Profil dan biodata Ferry Irawan, suami Venna Melinda yang diduga lakukan KDRT
Profil dan biodata Ferry Irawan, suami Venna Melinda yang diduga lakukan KDRT /Instagram/ @ferryirawanreal

Pasal yang yang digunakan untuk menjerat Ferry Irawan, kata Dirmanto, adalah Pasal 44 dan Pasal 45 UU KDRT No 23 Tahun 2004.

"Karena disitu ada, secara singkat kami sampaikan, kekerasan fisik maupun psikis. Ancaman hukuman penjaranya 5 tahun, maksimal," tutur Dirmanto.

"Kita tunggu saja. Kami berharap FI kooperatif untuk memenuhi panggilan kepada penyidik," pungkasnya.

Halaman:

Editor: Rangga Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah