Atta Halilintar dan Mario Teguh Dilaporkan Kasus Dugaan Investasi Bodong, Korban Sebut Rugi Rp28 Miliar

- 27 Oktober 2022, 11:25 WIB
Atta Halilintar dan Mario Teguh Dilaporkan Kasus Dugaan Investasi Bodong, Korban Sebut Rugi Rp28 Miliar
Atta Halilintar dan Mario Teguh Dilaporkan Kasus Dugaan Investasi Bodong, Korban Sebut Rugi Rp28 Miliar //Instagram @attahalilintar

ZONA SURABAYA RAYA- Kabar mengejutkan datang dari dari jagad hiburan. Artis Atta Halilintar dan motivator Mario Teguh dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan investasi bodong.

Pelapor menyebut dirinya korban kasus dugaan investasi bodong Net89. Sedang kerugian mereka sekitar Rp28 miliar.

Selain Atta Halilintar, mereka juga melaporkan Founder Net89, Reza Paten dan sejumlah artis lainnya. Sebut saja musisi Taqy Malik, Kevin Aprilio dan Adri Perkasa (drummer band Nidji).

Laporan terhadap Atta Halilintar dan kawan-kawan itu diterima penyidik dengan No Laporan Polisi : LP/B/0614/X/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Baca Juga: Diperiksa Bareskrim, Atta Halilintar Kembalikan Hadiah Ulang Tahun dari Doni Salmanan

"Jadi setelah kami di dalam lebih dari 2 jam, akhirnya laporan kami terhadap Founder Net89 Reza Paten beserta publik figur seperi Atta Halilintar, Taqy Malik, Kevin Aprilio, Mario Teguh dan Adri Prakasa akhirnya diterima oleh penyidik," kata kuasa hukum korban investasi Bodong Net89, Zainul Arifin dikutip dari PMN News, Kamis 27 Oktober 2022.

Disebutkan, jumlah korban investasi bodong mencapai 230 orang dengan total kerugian hingga Rp 28 miliar.

"Laporan ini terkait kasus investasi bodong yang dijalankan aplikasi Net89 dengan 230 orang yang menjadi korban investasi bodong dengan kerugian Rp 28 miliar," lanjut Zainul.

Baca Juga: Nikita Mirzani Dibela Putri Sulungnya, Lolly: Mama Saya Nggak Salah, Harusnya yang Ditahan Dito Mahendra

Halaman:

Editor: Ali Mahfud

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x