ZONA SURABAYA RAYA - Pasca membuat kehebohan publik dengan memakai bikini di jalan raya, di kawasan Jakarta Selatan Dinar Candy kini menjadi perbincangan.
Akibat ulahnya tersebut, kini Dinar Candy ditetapkan sebagai tersangka, setelah diperiksa oleh Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah mengatakan perempuan yang berprofesi sebagai disk jockey itu menjadi tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik dari bukti dan keterangan saksi-saksi.
Baca Juga: Dinar Candy Unggah Video Joget Hot, Kaum Adam tak Kuasa Merapat, Warganet: Sampai Mimisan Gua
"Dari alat bukti yang dikumpulkan maka selesai kita melaksanakan pemeriksaan dan diakhiri gelar perkara. Maka kita menetapkan saudara DC ini sebagai tersangka dalam tindak pidana pornografi sebagaimana tercantum dalam Pasal 36 nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan atau denda Rp5 miliar," kata Azis di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis 05 Agustus 2021.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan DC ditangkap di Jalan Fatmawati Jakarta Selatan saat keluar dari kediaman temannya sekitar pukul 21.30 malam, Rabu 04 Agustus 2021.
Pada saat penangkapan polisi juga mengamankan adiknya yang menjadi asisten pribadinya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Dinar Candy menyuruh adiknya menggunakan handphone milik pribadinya untuk merekam aksi tak terpuji tersebut.
Baca Juga: Setres PPKM Diperpanjang, Dinar Candy Beri Pesan ke Jokowi, Bakal Turun ke Jalan Pakai Bikini
Dinar Candy mengunggah satu video demonstrasi menolak perpanjangan PPKM level 4 di Instagram pribadinya @dinar_candy. Dalam video tersebut, Dinar hanya mengenakan bikini two pieces berwarna merah dan memegang sebuah papan.
"Saya stres karena PPKM diperpanjang," tulis Dinar dalam papan yang dibawanya.***