Kasus ini merupakan kali kedua Jerinx terjerat hukum. Sebelumnya drummer grup band SID ini divonis 1 tahun 2 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar pada 19 November 2020.
Jerinx dinilai melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 54A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kasus tersebut karena Jerinx menyebut IDI sebagai kasung WHO yang ia unggah di akun instagram @jrxsid. Akun ini sudah hilang di Instagram dan Jerinx sudah membuat akun baru, yakni @_jrxsid_ ***