Nora Alexandra Terseret Kasus Dugaan Pengancaman Jerinx, Penyidik Kantungi Bukti

- 2 Agustus 2021, 15:45 WIB
Nora Alexandra terseret kasus pengancaman yang menjerat suaminya, Jerinx
Nora Alexandra terseret kasus pengancaman yang menjerat suaminya, Jerinx /Instagram @jrxsid

ZONA SURABAYA RAYA - Model seksi Nora Alexandra terseret kasus yang menimpa suaminya, Jerinx SID. Inj terkait dugaan pengancaman yang dilaporkan pegiat media sosial, Adam Deni.

Terbaru, penyidik Polda Metro Jaya telah menyita handphone (HP) milik Nora Alexandra. Ternyata, HP Nora Alexandra diduga digunakan Jerinx untuk menghubungi Adam Deni (pelapor) dan melakukan pengancaman.

Penyitaan HP milik Nora Alexandra itu dilakukan penyidik Polda Metro Jaya saat memeriksa Jerinx di Bali.

"Tambahan lagi, termasuk istri saudara J (Nora Alexandra, istri Jerinx, red) kita lakukan pemeriksaan dan juga handphonenya kita lakukan penyitaan juga. Kenapa? Karena saudara J menggunakan handphone istrinya pada saat dugaan melakukan pengancaman," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Senin 2 Agustus 2021.

Baca Juga: Rizky Billar Marah! Laporkan Haters yang Hina Keluarganya ke Polisi

"Saat ini, barang bukti telah dikirim ke labfor," lanjut Yusri Yunus.

Meski belum menetapkan tersangka pada kasus ini, Yusri mengatakan penyidik akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi lagi. Hal ini dilakukan untuk untuk memperdalam dan mengembangkas kasus pengancaman yang diduga dilakukan Jerinx.

Nantinya, jika hasil pemeriksaan telah lengkap, tim penyidik akan melakukan gelar perkara guna menentukan tersangka dalam kasus ini.

"Minggu ini, kami akan periksa saksi ahli lagi, karena ini kan sudah naik penyidikan. Saksi yang diperiksa, baik itu ahli pidana, ahli IT dan ahli lainnya yang menurut penyidik diperlukan," papar Yusri.

Baca Juga: Warga Surabaya Resah Belum Vaksin Dosis 2, Sudah ke Puskesmas Stok Kosong

"Kalau sudah lengkap, hari Jumat atau Sabtu akan gelar perkara untuk menentukan tersangka. Kita berharap semoga pemeriksaan berjalan lancar," lanjut Yusri menegaskan.

Untuk diketahu, I Gede Aryana alias Jerinx telah menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan pengancaman yang dilaporkan pegiat media sosial Adam Deni di Polres Badung, Bali.

Jerinx diperiksa sebagai saksi dengan barang bukti berupa handphone yang turut disita.

"Di sana penyidik sudah memeriksa saudara J sebagai saksi sementara ini, karena dugaan Pasal 335 dan UU ITE. Untuk barang bukti yang disita, handphonenya (Jerinx)," kata Yusri Yunus, Jumat 30 Juli 2021 lalu.

Baca Juga: Putra Presiden Jokowi Dibully, Kaesang: Saya Memang Jelek, tapi ...

Kasus ini berawal dari saling melempar komentar di media sosial Instagram antara Jerinx dan Adam Deni. Namun, saat akun Instagram Jerinx menghilang, Adam Deni mengaku ditelepon Jerinx dengan memuat ancaman kekerasan.

Rekaman ancaman kekerasan tersebut menjadi bukti Adam Deni untuk melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya.

Dalam hal ini, Jerinx dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 335 KUHP dan Pasal 29 UU ITE tentang informasi dan transaksi elektronik.

Baca Juga: Prilly Latuconsina Unggah Instatory Soal Cowok Mesum, Sebut Bikin Jijik, Sindir Siapa?

Kasus ini merupakan kali kedua Jerinx terjerat hukum. Sebelumnya drummer grup band SID ini divonis 1 tahun 2 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar pada 19 November 2020.

Jerinx dinilai melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 54A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kasus tersebut karena Jerinx menyebut IDI sebagai kasung WHO yang ia unggah di akun instagram @jrxsid. Akun ini sudah hilang di Instagram dan Jerinx sudah membuat akun baru, yakni @_jrxsid_ ***

Editor: Ali Mahfud

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah