Tri Suaka dan Zinidin Zidan Terancam Bayar Rp10 Miliar, Diduga Bajak Lagu Orang Lain

27 April 2022, 17:15 WIB
Vedeo Terlanjur Viral, Tri Suaka dan Zidan Tetap Membantah Menghina Andika Kangen Band /Youtube Dunia Manji/

ZONA SURABAYA RAYA - Duet penyanyi spesialis cover lagu Tri Suaka dan Zinidin Zidan terancam membayar royalti Rp10 miliar atas dugaan pembajakan lagu ciptaan orang lain.

Seperti yang sudah diketahui, Tri Suaka dan Zidan melakukan cover sederet lagu melayu tanpa mendapat izin dari penyanyi asli, pencipta, maupun pemilik hak cipta.

Baca Juga: Melasnya Zinidin Zidan saat Minta Maaf kepada Andika Kangen Band

Terlebih, pencipta lagi Emas Hantaran, Erwin Agam, sempat melayangkan surat teguran, namun tak di gubris oleh dua penyanyi viral dadakan tersebut.

Karena itulah Tri Suaka dan Zidan terancam membayar Rp1 miliar per lagu. Karena mereka di duga telah membajak lagu ciptaan orang lain.

"Pengacara ERWIN AGAM menyatakan Tri Suaka dan Zidan bayar royalty 1 lagu 1 milyar. Bila ada 10 lagu cover jadi 10 Milyar. Karena di duga telah melakukan PEMBAJAKAN LAGU CIPTAAN ORANG LAIN," terang pihak Erwin Agam dalam pesan berantai pada wartawan, Rabu, 27 April 2022.

"Menurut Undang-Undang nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak cipta di Pasal 1 point 23. Tri Suaka dan zidan tidak memiliki hak Lisensi dalam membawakan lagu orang tersebut," sambungnya.

Baca Juga: Konser Zidan di Kama Probolinggo Ditunda, Mahdi: Karena Masih PPKM Level 3

  • Pelecehan musisi

Terpisah, tim Advokasi FORKAMI (Forum Komunikasi Artis Minangkabau Indonesia) juga meradang.

Mereka pun telah melayangkan surat somasi kedua kepada duet Tri Suaka dan Zidan.

Surat somasi itu dikirimkan karena duet tersebut di nilai sudah melakukan pelecehan kepada musisi Melayu, khususnya Andika Kangen Band.

Terlebih, pihak Tri Suaka dan Zidan, di anggap telah mengabaikan somasi pertama mereka.

Baca Juga: Wow! Suga BTS jadi Produser Lagu That That untuk Psy si Oppa Gangnam Style

Pengabaian tersebut termasuk terhadap pencipta lagu, Erwin Agam, terkait masalah perizinan cover lagu.

"Somasi ke 2 tersebut berdasarkan bukti dan saksi yang bersangkutan telah melakukan pelecehan terhadap seniman melayu. Karna telah di hubungi si pemilik lagu malah di abaikan contoh nya milik ERWIN AGAM," sambung pesan itu.

Kuasa hukum Erwin Agam dan ketua Tim Advokasi FORKAMI pun berniat menggelar konferensi pers pada hari Rabu ini.

Mereka berniat untuk menerangkan duduk perkara yang menjerat Tri Suaka dan Zidan. Yaitu atas dugaan pembajakan lagu ciptaan orang lain hingga terancam bayar royalti Rp10 miliar. ***

Editor: Budi W

Tags

Terkini

Terpopuler