Jangan Sampai Terlewat! Bansos Rp 2,4 Juta - Rp 3 Juta Cair, Buruan Cek DTKS dan Jadwalnya!

- 27 Februari 2024, 10:54 WIB
BPNT Tahap 2
BPNT Tahap 2 /DTKS/
  1. Kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id.
  2. Masukkan alamat sesuai dengan detail di KTP.
  3. Masukkan nama lengkap sesuai dengan yang tertera di KTP.
  4. Masukkan kode captcha yang ditampilkan.
  5. Klik tombol ‘Cari Data’ untuk melihat hasil pencarian.

Jika terdaftar, Anda dapat melihat detail bantuan yang diterima, seperti jumlah, periode, dan status pencairan. Sedangkan jika tidak terdaftar, pesan 'Data tidak ditemukan' akan muncul.

Jadwal pencairan BPNT dan PKH di tahun 2024 adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Kabar Terbaru! KPM Bersiap Sambut Bansos PKH dan BPNT 2024, Ada yang Dapat Rp 750 Ribu, lho!

  • Tahap 1: Januari-Februari 2024
  • Tahap 2: Maret-April 2024
  • Tahap 3: Mei-Juni 2024
  • Tahap 4: Juli-Agustus 2024
  • Tahap 5: September-Oktober 2024
  • Tahap 6: November-Desember 2024

Proses Pencairan Bantuan BPNT dan PKH

Untuk mencairkan bantuan BPNT, Anda dapat mengunjungi e-warung terdekat dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Kartu Indonesia Pintar (KIP). Anda bisa membeli bahan pangan sesuai dengan saldo yang tersedia di kartu.

Sementara untuk pencairan bantuan PKH, Anda bisa datang ke kantor pos terdekat dengan membawa KKS atau KIP. Di sana, Anda akan menerima uang tunai sesuai dengan jumlah bantuan yang Anda terima.

Kontribusi Program BPNT dan PKH untuk Kesejahteraan Sosial

Program BPNT dan PKH merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan sosial, khususnya bagi keluarga yang memerlukan di Indonesia.

Dengan komitmen ini, pemerintah memberikan dukungan konkret dan langsung kepada keluarga yang berada dalam kondisi ekonomi yang kurang stabil, menjadi salah satu bentuk jaring pengaman sosial yang efektif.

Bantuan sosial melalui program BPNT dan PKH menjadi landasan kuat dalam mendukung kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Dengan jadwal pencairan yang teratur, diharapkan bantuan ini dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi penerima manfaat. ***

Halaman:

Editor: Rangga Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah