ZONA SURABAYA RAYA - Pendaftaran untuk Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren 2024, yang telah dibuka sejak 23 Februari, menarik perhatian pesantren di seluruh Indonesia.
Program ini menjadi inisiatif Menteri Agama Yaqut Cholil Staquf, dan untuk mendapatkan manfaatnya, pesantren perlu memenuhi sejumlah syarat yang telah ditetapkan.
Berikut adalah gambaran lengkap mengenai persyaratan dan tata cara pendaftaran.
Baca Juga: Bank Jatim Dukung Pemprov Jawa Timur dengan Bansos untuk Kemiskinan Ekstrem
Persyaratan Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren 2024:
1. PSP (Proposal Usaha)
Pesantren diharuskan mengajukan proposal berisi informasi sebagai berikut:
Surat Permohonan Dana Bantuan yang ditandatangani pengelola usaha pesantren, mencakup NSP, nama pesantren, dan alamat lengkap.
Surat permohonan rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama.
Surat keputusan atau surat tugas oleh pengelola unit usaha, yang ditandatangani oleh pimpinan atau pengasuh pesantren.
Surat pernyataan komitmen untuk mengikuti diklat manajemen unit usaha pesantren.
Rencana bisnis.