Bijak dan Cerdas dalam Mengajukan Pinjaman, Berikut Cara Memilih Pinjol yang Aman dan Legal di 2024

- 24 Januari 2024, 20:15 WIB
Resmi Daftar Nama Pinjol Terbaru Yang Sudah Terdaftar Oleh OJK Tahun 2024
Resmi Daftar Nama Pinjol Terbaru Yang Sudah Terdaftar Oleh OJK Tahun 2024 /FREEPIK/rawpixel/

ZONA SURABAYA RAYA - Pinjaman online (pinjol) kini menjadi salah satu alternatif yang banyak diminati masyarakat untuk memenuhi kebutuhan finansial.

Hal ini karena proses pengajuan pinjaman di pinjol yang relatif mudah dan cepat. Namun, Anda harus berhati-hati karena tidak semua layanan fintech sudah lolos seleksi dan persetujuan OJK.

Jika Anda salah memilih pinjol, Anda bisa terjebak dalam utang bunga tinggi, penagihan yang tidak etis, bahkan penipuan data pribadi.

Baca Juga: Punya Masalah dengan Pinjaman Online? Begini Cara Mengajukan Pengaduan Pinjol

Lalu, bagaimana cara memilih pinjol yang aman dan legal di 2024? Berikut adalah beberapa tips yang bisa Anda lakukan:

Memahami ciri-ciri pinjol legal maupun ciri-ciri pinjol ilegal

Pinjol legal adalah pinjol yang sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK. Pinjol legal memiliki izin usaha, identitas resmi, alamat kantor, kontak telepon/e-mail, website resmi, halaman Play Store atau AppStore, dan platform pengaduan masalah nasabah.

Pinjol legal juga menawarkan produk dengan bunga pinjaman yang transparan, sesuai dengan ketentuan OJK, dan tidak memberlakukan denda keterlambatan yang tidak wajar.

Pinjol ilegal adalah pinjol yang tidak terdaftar dan tidak diawasi oleh OJK. Pinjol ilegal biasanya menawarkan produk melalui saluran komunikasi pribadi atau melalui iklan yang tidak jelas.

Pinjol ilegal juga memberlakukan bunga pinjaman yang sangat tinggi, bahkan bisa mencapai ratusan persen per bulan. Pinjol ilegal sering melakukan penagihan yang tidak etis, seperti mengancam, menghina, atau menyebarkan data pribadi nasabah ke orang lain.

Halaman:

Editor: Timothy Lie

Sumber: OJK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah