Info Terbaru, Berikut Cara Baru Mengecek Skor Kredit dan Rencana Ekspansi untuk Pinjaman Online

- 4 Januari 2024, 17:00 WIB
Pinjaman Apa Saja yang Masuk BI Checking? Berikut Jenis Pinjol dan Cara Mengeceknya Secara Online/Ilustrasi: Freepik.com
Pinjaman Apa Saja yang Masuk BI Checking? Berikut Jenis Pinjol dan Cara Mengeceknya Secara Online/Ilustrasi: Freepik.com /

ZONA SURABAYA RAYA - Pengecekan skor kredit telah beralih dari BI Checking ke layanan baru dari Otoritas Jasa Keuangan, yaitu Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Masyarakat kini dapat mengakses laman Ideb (idebku.ojk.go.id) untuk mengecek riwayat kredit mereka dari perbankan hingga lembaga keuangan.

OJK juga berencana memperluas layanannya dengan mengintegrasikan pengajuan pinjaman online (pinjol) dengan SLIK. Rencana ini melibatkan pembentukan pusat data Fintech Lending (Pusdafil) untuk memantau data transaksi harian.

Baca Juga: Terbongkar Biang Kerok Warga RI Sering Terjerat Pinjol Ilegal, OJK Ungkap Ada Kebiasaan Begini

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Agusman, menjelaskan harapannya terhadap Pusdafil untuk memonitor transaksi pendanaan lending secara harian dan menjaga kelayakan pemberian kredit.

Masyarakat perlu mempersiapkan syarat tertentu sebelum menggunakan Idebku. Syarat ini bervariasi tergantung pada jenis debitur yang ingin mengecek skor kredit mereka.

Berikut adalah syarat dan langkah-langkah untuk mengecek skor kredit melalui Idebku:

Baca Juga: Teridentifikasi Bakal Bikin Rugi Masyarakat SWI Hentikan 18 Entitas Investasi Bodong dan 105 Pinjol Ilegal

Langkah-langkah Mengecek Skor Kredit Melalui Idebku:

Halaman:

Editor: Timothy Lie

Sumber: ojk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah