ZONA SURABAYA RAYA - Pengecekan skor kredit telah beralih dari BI Checking ke layanan baru dari Otoritas Jasa Keuangan, yaitu Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Masyarakat kini dapat mengakses laman Ideb (idebku.ojk.go.id) untuk mengecek riwayat kredit mereka dari perbankan hingga lembaga keuangan.
OJK juga berencana memperluas layanannya dengan mengintegrasikan pengajuan pinjaman online (pinjol) dengan SLIK. Rencana ini melibatkan pembentukan pusat data Fintech Lending (Pusdafil) untuk memantau data transaksi harian.
Baca Juga: Terbongkar Biang Kerok Warga RI Sering Terjerat Pinjol Ilegal, OJK Ungkap Ada Kebiasaan Begini
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Agusman, menjelaskan harapannya terhadap Pusdafil untuk memonitor transaksi pendanaan lending secara harian dan menjaga kelayakan pemberian kredit.
Masyarakat perlu mempersiapkan syarat tertentu sebelum menggunakan Idebku. Syarat ini bervariasi tergantung pada jenis debitur yang ingin mengecek skor kredit mereka.
Berikut adalah syarat dan langkah-langkah untuk mengecek skor kredit melalui Idebku:
Langkah-langkah Mengecek Skor Kredit Melalui Idebku: