Panduan Lengkap: 4 Langkah Cara Memastikan NIK Penerima Subsidi Elpiji 3 Kg Tahun 2024

- 4 Januari 2024, 10:15 WIB
Aturan Baru, Ini Cara Beli Elpiji 3 Kg per 1 Januari 2024
Aturan Baru, Ini Cara Beli Elpiji 3 Kg per 1 Januari 2024 /pertamina.com/

ZONA SURABAYA RAYA - Mulai Tahun 2024, ada langkah penting yang harus diambil oleh para penerima subsidi elpiji 3 kg, yaitu memastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka terdaftar dengan benar.

Hal ini tidak hanya berkaitan dengan regulasi baru, tetapi juga untuk memastikan bahwa bantuan ini benar-benar sampai kepada yang membutuhkan.

Mari kita bahas langkah-langkahnya dengan seksama.

Baca Juga: Bagaimana Cara dan Persyaratan Meminjam Uang sampai Rp25 Juta melalui Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan?

Perubahan Penting: KTP Wajib untuk Pembelian Elpiji 3 Kg

Sejak 1 Januari 2024, regulasi baru mengharuskan setiap pembeli elpiji 3 kg menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Hanya masyarakat yang sudah terdaftar secara resmi yang diizinkan untuk membeli elpiji 3 kg.

Aturan ini sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023, yang memberikan petunjuk teknis terkait pendistribusian elpiji 3 kg agar tepat sasaran.

Imbauan dari Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji, memberikan imbauan penting kepada masyarakat.

Ia mendorong agar semua yang memenuhi syarat segera mendaftar sebagai penerima subsidi elpiji 3 kg.

Halaman:

Editor: Rangga Putra

Sumber: My Pertamina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x