ZONA SURABAYA RAYA - Mulai Tahun 2024, ada langkah penting yang harus diambil oleh para penerima subsidi elpiji 3 kg, yaitu memastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka terdaftar dengan benar.
Hal ini tidak hanya berkaitan dengan regulasi baru, tetapi juga untuk memastikan bahwa bantuan ini benar-benar sampai kepada yang membutuhkan.
Mari kita bahas langkah-langkahnya dengan seksama.
Perubahan Penting: KTP Wajib untuk Pembelian Elpiji 3 Kg
Sejak 1 Januari 2024, regulasi baru mengharuskan setiap pembeli elpiji 3 kg menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Hanya masyarakat yang sudah terdaftar secara resmi yang diizinkan untuk membeli elpiji 3 kg.
Aturan ini sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023, yang memberikan petunjuk teknis terkait pendistribusian elpiji 3 kg agar tepat sasaran.
Imbauan dari Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji, memberikan imbauan penting kepada masyarakat.
Ia mendorong agar semua yang memenuhi syarat segera mendaftar sebagai penerima subsidi elpiji 3 kg.