Wajib Tahu! Cara Mudah Mengurus STNK yang Hilang dan Biayanya

- 2 Januari 2024, 10:37 WIB
Cara Mudah Mengurus STNK yang Hilang dan Biayanya
Cara Mudah Mengurus STNK yang Hilang dan Biayanya /Antara/Syifa Yulinnas/

ZONA SURABAYA RAYA - Keberadaan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bukanlah hal sepele, melainkan menjadi salah satu dokumen penting untuk membuktikan legalitas kepemilikan kendaraan bermotor, selain Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Oleh karena itu, ketika STNK hilang, langkah-langkah pengurusan perlu dilakukan dengan cepat dan tepat.

Persiapkan Dokumen-Dokumen Penting

Sebelum memulai proses pengurusan STNK yang hilang, pastikan Anda telah menyiapkan semua dokumen yang diperlukan. Persiapkan:

Baca Juga: Bagaimana Cara Bayar BPJS Kesehatan Online dengan Mobile JKN, BCA, BNI, DANA, dan Alfamart? Yuk, Simak!

- KTP asli dan fotokopi sebagai bukti identitas diri.
- BPKB asli dan fotokopi sebagai bukti kepemilikan kendaraan.
- Lampiran surat laporan kehilangan dari kantor polisi (Polsek) dan fotokopinya, atau bukti pemasangan iklan STNK hilang di media sesuai dengan SK 973/241/2022.
- Rekomendasi Satlantas (Satuan Lalu Lintas).
- Surat pernyataan bermaterai.
- Surat kuasa bermaterai dan fotokopi KTP jika ada pengurusan oleh orang lain.

Langkah-Langkah Mengurus STNK Hilang di SAMSAT

1. Kunjungi Kantor SAMSAT Terdekat

Pastikan Anda mengunjungi kantor SAMSAT terdekat yang sesuai dengan lokasi registrasi kendaraan Anda. Pilih SAMSAT Pusat atau SAMSAT Induk untuk layanan penggantian STNK yang hilang.

2. Cek Fisik Kendaraan

Petugas SAMSAT akan melakukan pemeriksaan fisik kendaraan untuk memastikan kesesuaian dengan informasi dalam dokumen.

3. Isi Formulir Pendaftaran

Setelah pemeriksaan fisik, lengkapi formulir pendaftaran kendaraan hilang sebagai dasar data untuk STNK baru.

4. Serahkan Dokumen yang Diperlukan

Serahkan semua dokumen yang diminta, termasuk surat laporan kehilangan, fotokopi KTP, fotokopi STNK hilang, dan BPKB asli beserta fotokopinya.

Halaman:

Editor: Rangga Putra


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah