eform BRI co id BPUM Tidak Lagi Berlaku, Tahun 2024 Ganti Bansos Ini, Buruan Daftar!

- 3 Januari 2024, 14:30 WIB
eform BRI co id BPUM Tidak Lagi Berlaku, Tahun 2024 Ganti Bantuan Ini.
eform BRI co id BPUM Tidak Lagi Berlaku, Tahun 2024 Ganti Bantuan Ini. /Pixabay/iqbalnuril/

Penyaluran dana dapat dilakukan melalui ATM bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri) dan Kantor Pos, dengan syarat telah terdaftar di link cekbansos.kemensos.go.id.

Periksa Kelayakan Penerimaan

Untuk memastikan keberhasilan penerimaan BPNT 2024, berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Gunakan Google Chrome atau peramban lain di perangkat HP atau PC.
  2. Akses laman cekbansos.kemensos.go.id.
  3. Isi secara lengkap alamat, mencakup Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.
  4. Input nama sesuai dengan data yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  5. Ketik ulang kode captcha yang terlihat.
  6. Lakukan pencarian data, dan hasilnya akan tersedia di laman.
  7. Daftar Secara Mandiri dengan Aplikasi Cek Bansos

Baca Juga: KUR 2024 Dibuka! Ini Cara Mudah Ajukan KUR Bank Jatim Online, Dapatkan Dana Rp100 Juta Hanya dari HP

Bagi mereka yang belum terdaftar di BPNT 2024 namun memenuhi syarat, ada opsi untuk mendaftar melalui Aplikasi Cek Bansos.

Prosesnya melibatkan beberapa langkah praktis, termasuk unduh aplikasi, buat akun baru, isi data sesuai KTP, dan unggah foto KTP bersama selfie.

Penting untuk diingat bahwa pendaftaran BPNT 2024 juga dapat dilakukan melalui Kantor Kelurahan/Desa setempat agar data tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Kesimpulan: eform BRI co id BPUM Tidak Berlaku, Tetap Terus Produktif dengan BPNT 2024

Dengan berakhirnya eform BRI co id BPUM, pelaku UMKM harus tetap bergerak maju dan mengoptimalkan peluang yang ada pada tahun 2024.

Strategi finansial yang proaktif dan pemahaman mendalam tentang berbagai program bantuan pemerintah, seperti BPNT 2024, akan membantu memastikan kelangsungan bisnis di masa depan.

Yuk, daftar sekarang dan pastikan UMKM Anda tetap berjalan dengan dukungan penuh pemerintah! ***

Halaman:

Editor: Rangga Putra

Sumber: Kemensos RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah