ZONA SURABAYA RAYA - Pemerintah Indonesia terus menggalakkan semangat kewirausahaan di kalangan generasi muda. Melihat jumlah penduduk yang melimpah dan pertumbuhan generasi muda yang berkeinginan memasuki dunia kerja, pemerintah menyadari pentingnya peran wirausaha dalam menciptakan lapangan kerja.
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) merespons ini dengan menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) nomor 2 tahun 2022 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional 2021--2024. Perpres ini diharapkan dapat mempercepat pertumbuhan kewirausahaan di Indonesia, yang saat ini masih mencapai 3,47 persen.
Pemerintah berambisi mencapai pertumbuhan rasio kewirausahaan hingga 3,95 persen pada tahun 2024, menjadikannya landasan ekonomi nasional yang lebih kokoh.
Perpres ini memberikan panduan kepada kementerian/lembaga (K/L), pemerintah daerah (pemda), dan pemangku kepentingan lainnya untuk mengembangkan kewirausahaan nasional pada periode 2021--2024.
Kemudahan dan Insentif bagi Wirausaha: Fokus pada Perseroan Perorangan
Perpres tersebut menyoroti kemudahan, insentif, dan pemulihan bagi para wirausaha, baik yang telah beroperasi maupun yang baru memulai usaha mereka.
Beberapa fasilitas mencakup pendaftaran perizinan secara elektronik, fasilitasi standarisasi dan sertifikasi dalam dan luar negeri, akses pembiayaan dan penjaminan, pengutamaan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, dan prioritas akses pasar digital Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Namun, selain regulasi yang mendukung, Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) turut merilis tata cara pendirian perseroan perorangan. Regulasi ini merupakan bagian dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, tercantum di Pasal 109.
Perseroan Perorangan: Kemudahan Pendirian dan Keuntungan bagi Pelaku UMK
Berbeda dengan perseroan terbatas (PT) yang membutuhkan minimal dua orang pendiri dengan modal minimal, perseroan perorangan dapat didirikan oleh satu orang saja tanpa modal minimal.