Bagaimana Cara Memperoleh Izin Perseroan Perorangan untuk Wirausaha Baru? Mudah Banget!

- 1 Januari 2024, 10:30 WIB
Cara Memperoleh Izin Perseroan Perorangan untuk Wirausaha Baru
Cara Memperoleh Izin Perseroan Perorangan untuk Wirausaha Baru /FREEPIK/Lifestylememory/

Izin perseroan perorangan diharapkan dapat menarik lebih banyak pelaku usaha, khususnya pelaku usaha skala mikro dan kecil (UMK) untuk mendapatkan status badan hukum usaha.

Keuntungan pendirian perseroan perorangan, yang dirilis oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) pada 8 Oktober 2021, sangatlah beragam.

Selain mendapatkan tanda legalitas, para pelaku UMK juga mendapatkan perlindungan hukum terhadap kekayaan pribadi dan perusahaan melalui pernyataan modal, serta memudahkan akses mereka ke pembiayaan dari perbankan.

Baca Juga: Info Terbaru: KUR 2024 Disiapkan Rp300 Triliun, Ini Syarat dan Cara Pengajuan KUR Bank Jatim, BRI, dan BNI

Proses Pendaftaran yang Mudah dan Terjangkau

Untuk mengajukan pembiayaan atau modal perbankan, sebuah usaha harus berbadan hukum. Dengan regulasi baru ini, pendaftaran legalitas usaha, termasuk izin perseroan perorangan, menjadi lebih mudah.

Pelaku usaha dapat mendaftarkan usahanya sebagai perseroan perorangan melalui formulir pernyataan pendirian secara elektronik di ptp.ahu.go.id.

Proses ini tidak memerlukan akta notaris, dan biaya pendaftarannya sangat terjangkau, hanya Rp50.000.

Keunggulan Perseroan Perorangan: Jalan Menuju Pertumbuhan Usaha

Beberapa kelebihan perseroan perorangan yang dapat diakses oleh pelaku UMK meliputi:

- Mendapatkan kepastian status badan hukum.
- Pemisahan kekayaan pribadi dari kekayaan perseroan.
- NPWP perseroan perorangan diterbitkan secara otomatis bersamaan dengan pendirian perusahaan.
- Proses pendirian yang mudah, tanpa perlu ke notaris secara langsung.
- Tidak ada batasan modal minimal, selama tidak melebihi batas Rp5 miliar.
- Mampu membuka rekening bank atas nama perseroan, mendukung legalitas pengajuan pinjaman modal.
- Pendiri menjadi direktur sekaligus pemegang saham perusahaan.
- Prioritas dalam program pemerintah yang ditujukan untuk pelaku UMKM.

Keberhasilan Pemerintah: Jumlah Perseroan Perorangan yang Terdaftar

Hingga Senin (6/11/2023), total perseroan perorangan yang sudah terdaftar mencapai 143.099, menurut data internal Kemenkumham. Ditjen AHU berhasil membuka kemudahan berusaha melalui booth perseroan perorangan di 18 kota selama tahun ini.

Halaman:

Editor: Rangga Putra

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah