ZONA SURABAYA RAYA - Hilangnya BPKB bisa bikin pusing kepala, ya kan? Meskipun sebesar buku, BPKB ternyata bisa ilang entah ke mana. Padahal, ini surat penting banget buat bukti kepemilikan kendaraan.
Gimana caranya mengurus BPKB yang ilang dan berapa biayanya? Yuk, simak langkah-langkahnya!
A. Lapor ke Polisi, Yuk!
Langkah pertama yang harus kamu ambil kalau ada barang berharga ilang, termasuk BPKB, adalah lapor ke SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polres terdekat.
Baca Juga: Cara Praktis Bayar SPinjam Melalui Livin Mandiri: Panduan Lengkap!
Nanti, petugas bakal kasih Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK), lho. Ini penting banget buat jadi bukti dalam urusan mengurus BPKB yang hilang.
B. Langkah-Langkah Mengurus BPKB Hilang
Setelah punya SKTLK, kamu bisa ikuti langkah-langkah berikut yang dikutip dari laman www.polri.go.id:
1. Sertakan Dokumen Penting
- Surat keterangan kehilangan BPKB (minimal tingkat Polsek).
- Fotokopi KTP.
- Surat pernyataan kehilangan BPKB yang sudah di-stamp dari pemilik.
- Bukti penyiaran di media massa cetak sebanyak 3 kali berturut-turut.
- Surat keterangan dari Reserse (Reskrim).
- Pastikan surat keterangan tidak dalam status jaminan.
2. Cek Fisik Kendaraan
- Lakukan cek fisik kendaraan (tingkat Polda).
- Sertakan fotokopi STNK.
3. Untuk BPKB Perusahaan
- Kalau kendaraan atas nama perusahaan, sertakan fotokopi surat kuasa dan SIUP.